Kasus KDRT MA Mandek di Kejaksaan : Sudah P-21, Tapi Tersangka Masih Bebas!

MA didampingi tim kuasa hukum, yang terdiri dari Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H./ist

Palembang, bidiksumsel.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial MA kini memasuki babak baru. Namun, proses hukum yang berjalan dinilai lamban dan menimbulkan tanda tanya besar.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan tahap II berupa penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik ke kejaksaan telah dilakukan, hingga kini tersangka belum juga ditahan maupun dilimpahkan ke pengadilan.

Situasi tersebut disoroti serius oleh tim kuasa hukum korban, yang terdiri dari Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H..
Dalam konferensi pers Sabtu (8/11/2025), mereka menyampaikan sikap resmi sekaligus pertanyaan terbuka kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait kejelasan proses hukum yang dinilai janggal ini.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ricko Prateja, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari penyidik Polda Sumatera Selatan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Bahkan, pelimpahan tahap II juga sudah dilakukan lebih dari satu bulan lalu.

“Namun hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melakukan penahanan terhadap tersangka dan belum melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Ricko.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan keraguan publik terhadap konsistensi aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia menilai penundaan tanpa alasan jelas berpotensi melemahkan kepercayaan korban terhadap sistem peradilan pidana.

Menanggapi isu yang beredar bahwa pihak korban disebut tengah melakukan upaya damai, Sagito, S.H., M.H. menegaskan hal itu tidak benar sama sekali.

“Kami tegaskan, klien kami sama sekali tidak pernah mencoba berdamai dengan pelaku. Tidak ada itikad untuk berdamai. Karena itu, kami menuntut agar kejaksaan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan penundaan penahanan dan persidangan,” ujar Sagito dengan tegas.

Menurutnya, sikap diam kejaksaan dapat menimbulkan persepsi negatif dan ketidakpastian hukum. Apalagi, kasus KDRT termasuk tindak pidana serius yang menyangkut keselamatan korban dan integritas penegakan hukum.

Surat Resmi ke Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI

Sebagai langkah hukum lanjutan, tim kuasa hukum MA telah mengirim surat resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Surat tersebut berisi permintaan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai tidak profesional.

“Kami menilai ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini yang berpotensi menghambat keadilan bagi korban,” ujar Ricko.

Selain itu, tim hukum juga berencana melayangkan surat kepada Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, dan Komisi III DPR RI agar turut mengawasi proses hukum ini.

“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, tetapi upaya agar hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan adil, serta memberikan rasa aman bagi korban,” tambah Sagito.

Sementara itu, korban MA menyampaikan langsung rasa kecewanya terhadap lambannya langkah kejaksaan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

“Kasus ini sudah P-21, tapi tersangka belum juga ditahan. Polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan. Saya minta agar tersangka segera ditangkap,” ujarnya dengan nada tegas.

MA juga berharap agar pelaku mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatannya jika terbukti bersalah.

“Keinginan saya sederhana, keadilan ditegakkan. Karena ini sudah jelas P-21, saya ingin prosesnya jangan dihambat lagi,” tambahnya.

Lambannya Penanganan Dapat Rusak Kepercayaan Publik

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena mencerminkan problem klasik dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia di mana proses hukum sering kali berjalan tidak seimbang antara korban dan pelaku.

Kuasa hukum menilai, lambannya tindakan kejaksaan dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan memperburuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Ketika korban sudah cukup berani melapor, negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Ricko.

Tim kuasa hukum mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan tersangka, serta mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *