OKI  

42 Km Tol Rusak dan Exit Tol Mangkrak, Komisi V DPR RI ‘Semprot’ Pengelola

fhoto : ist

DPR RI Temukan Banyak Pelanggaran di Jalan Tol Kayuagung–Palembang : SPM Tidak Terpenuhi, Exit Tol Mangkrak

OKI, bidiksumsel.com – Jalan Tol Kayuagung–Palembang, yang semula digadang-gadang sebagai jalur cepat penghubung antarwilayah strategis di Sumatera Selatan, kini justru menjadi sorotan tajam Komisi V DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik pada Kamis, 3 Juli 2025, para anggota dewan menemukan berbagai pelanggaran terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang semestinya menjadi hak dasar pengguna jalan.

Kerusakan parah, gelombang di banyak titik, dan belum difungsikannya exit tol Jejawi menjadi temuan utama yang menggambarkan bahwa proyek jalan tol sepanjang 42 km ini mengalami banyak masalah, bahkan sejak masa perencanaan awal.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw menyatakan bahwa keluhan masyarakat terhadap buruknya kondisi jalan tol bukan sekadar kabar burung. Setelah melewati langsung ruas tol tersebut, ia menyimpulkan bahwa keluhan itu sepenuhnya nyata dan bisa diverifikasi langsung.

“Jalan bergelombang, rusak parah, ini bukan cuma isapan jempol. Harus ada pertanggungjawaban atas proyek ini. Pengguna sudah membayar tol, mereka berhak atas jalan yang layak,” tegas Roberth.

Ia menduga kuat bahwa kesalahan perencanaan awal adalah akar masalah. Dengan posisi tol yang dibangun di atas lahan rawa, sangat mungkin aspek teknis dalam konstruksi tidak sepenuhnya dipenuhi.

“Konstruksi di atas rawa itu butuh metode khusus. Kalau tak dilakukan benar, hasilnya seperti sekarang: jalan cepat rusak,” lanjutnya.

Exit Tol Jejawi Sudah Jadi Sejak 2021, Tapi Belum Juga Dibuka

Kritik lain datang dari Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, yang mempertanyakan keterlambatan pengoperasian Exit Tol Jejawi. Exit ini, menurutnya, sudah selesai dibangun bersamaan dengan tol itu sendiri pada 2021, namun hingga kini tidak digunakan.

“Kenapa belum dibuka? Ini aneh. Masyarakat butuh akses, dan pembangunan sudah selesai. Jangan buat masyarakat menunggu tanpa kepastian,” ujar Adian.

Ia juga menegaskan bahwa proses perbaikan jalan tol sepanjang 42 km itu harus tuntas dalam satu tahun, bukan dua tahun sebagaimana wacana yang selama ini disampaikan pengelola.

“Sekarang ini bukan zaman pakai cangkul lagi. Teknologi sudah canggih, tidak ada alasan memperlambat perbaikan,” sindirnya.

Konstruksi Gagal? Ishak Mekki Bongkar Fakta Awal Proyek

Anggota Komisi V lainnya, Ishak Mekki, yang juga mantan Bupati OKI, memaparkan bahwa awalnya jalur ini bukan dirancang sebagai jalan tol utama, melainkan jalur alternatif. Namun, proyek ini kemudian diambil oleh BUMN dan dibangun sebagai bagian dari Tol Trans Sumatera.

“VCM atau Vacuum Consolidation Method yang dipakai untuk tanah lunak sepertinya tidak efektif. Tol ini perlu rekonstruksi total,” jelas Ishak.

Bupati OKI H. Muchendi, dalam pertemuan tersebut, turut menyampaikan kondisi Simpang Celikah yang menjadi titik rawan karena pertemuan tiga jalur besar : jalan kabupaten, Jalan Lintas Timur, dan akses pintu tol.

“Belum ada pembatas atau fly over, padahal volume kendaraan tinggi. Kami minta dibangun fly over atau underpass demi keselamatan pengguna jalan,” ungkap Muchendi.

Tak hanya itu, Exit Tol Celikah juga dikeluhkan masyarakat karena tidak memiliki penerangan dan sering menjadi tempat parkir liar kendaraan besar.

“Sudah kami panggil pihak pengelola, tapi belum ada tindak lanjut,” keluhnya.

Di akhir kunjungan, Muchendi juga menagih janji pembangunan Exit Tol Mesuji di Mataram Jaya. Dokumen perencanaan sudah dianggarkan Pemda, dan kini giliran Hutama Karya untuk menunjukkan komitmen pembangunan.

Kunjungan kerja Komisi V DPR RI ini bukan hanya menyampaikan kritik, tapi juga menjadi sinyal kuat bahwa infrastruktur vital seperti jalan tol tidak bisa dikelola asal-asalan. Jalan tol adalah wajah pelayanan negara terhadap warganya, apalagi jika dibangun dengan dana publik atau konsesi yang memungut tarif dari masyarakat.

Dengan semakin banyaknya temuan seperti ini, publik dan DPR sepakat bahwa evaluasi menyeluruh terhadap proyek jalan tol yang bermasalah perlu segera dilakukan. Tidak cukup hanya dengan tambal sulam dan janji perbaikan tanpa tenggat yang jelas. (et)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *