Raib Rp1,8 Miliar dari Rekening Nasabah! Oknum Kepala Cabang Bank Swasta Diduga Dalang Utama

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Skandal Perbankan di Palembang : Nasabah Kehilangan Rp1,8 Miliar, Oknum Kepala Cabang Diduga Dalang Pembobolan

Palembang, bidiksumsel.com – Dunia perbankan Sumatera Selatan kembali tercoreng. Seorang nasabah bank swasta nasional ternama di Kota Palembang mengalami kerugian besar usai dana tabungan dan deposito senilai Rp1,8 miliar raib dari rekening miliknya. Ironisnya, dugaan kuat mengarah pada pelaku dari dalam oknum Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank tersebut.

Korban, Nurjana (51), warga Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel pada 6 Mei 2025. Laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/627/V/2025/SPKT/POLDA SUMSEL. Kuasa hukum korban, Afdhal, SH, menyebut bahwa kliennya menjadi korban manipulasi sistem dan kepercayaan oleh seseorang yang semestinya menjadi pengayom nasabah, bukan pemangsa.

Dijelaskan Afdhal, aksi pembobolan berawal dari kunjungan langsung oknum Kepala KCP berinisial D ke tempat usaha Nurjana. Dengan alasan melakukan proses validasi dan peningkatan layanan perbankan, D meminjam ponsel korban, yang notabene tak terlalu paham teknologi.

“Tanpa sepengetahuan Bu Nurjana, pelaku mengunduh aplikasi mobile banking dan langsung mengaktifkannya menggunakan data dan nomor korban,” ungkap Afdhal dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025), di Palembang.

Lebih mencengangkan, uang dalam rekening Nurjana dipindahkan dalam dua kali transaksi. Namun karena nama rekening pengirim dan penerima sama atas nama Nurjana, pihak bank tak mendeteksi adanya anomali. Padahal, rekening tujuan tersebut telah dikuasai pelaku sepenuhnya.

“Ini murni tindak kejahatan digital yang memanfaatkan kelemahan literasi korban dan celah keamanan internal bank,” tegas Afdhal.

Kecurigaan Nurjana mulai muncul saat hendak mencairkan dananya pada 15 Mei 2025. Ia baru menyadari bahwa saldo dalam rekeningnya telah kosong. Saat menanyakan ke pihak bank, jawaban yang diterima justru mengejutkan : mutasi transaksi dianggap sah karena dilakukan antar rekening atas nama yang sama.

“Kami kecewa berat. Bagaimana mungkin bank tak bisa membedakan transaksi yang dilakukan pemilik sah dengan yang dilakukan oleh pihak yang menyalahgunakan sistem?” kata Afdhal.

Nurjana dan keluarga kemudian berusaha mencari keberadaan D, si oknum Kepala KCP yang belakangan diketahui telah menghilang sejak hari transaksi terakhir dilakukan.

“Pagi hari dia masih ikut rapat kantor, sore sudah tidak bisa dihubungi. Tidak masuk kerja lagi sejak saat itu,” ujar Afdhal.

Pencarian bahkan dilakukan ke rumah pribadi dan sekolah anak D, namun semuanya nihil. Seolah lenyap ditelan bumi.

Nurjana kini menggantungkan harapan sepenuhnya kepada proses hukum. Ia menuntut pertanggungjawaban baik dari pelaku maupun dari bank tempat ia menyimpan uangnya selama bertahun-tahun.

“Klien kami hanya ingin uangnya kembali. Tidak lebih. Kami menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” ujar Afdhal.

Ia juga menyatakan apresiasi atas kesigapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang telah memeriksa korban dua kali untuk menggali keterangan lebih dalam.

Kasus ini membuka kembali persoalan lama yang belum juga teratasi : lemahnya pengawasan internal bank dan rendahnya literasi digital sebagian besar nasabah. Dalam hal ini, Nurjana yang tidak pernah menggunakan aplikasi perbankan digital menjadi korban dari modus digitalisasi yang salah arah.

“Bank seharusnya memastikan bahwa aktivasi mobile banking dilakukan oleh nasabah sendiri, bukan oleh petugas bank yang menyalahgunakan kepercayaan,” tegas Afdhal.

Dari kasus ini pula muncul desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyelidiki sistem pengawasan perbankan dan memastikan tidak ada kasus serupa yang akan terjadi lagi.

Kasus pembobolan rekening Nurjana menjadi pengingat keras bagi industri perbankan, khususnya di daerah, untuk tidak hanya fokus pada ekspansi digital tapi juga memperkuat keamanan dan edukasi nasabah. Bank sebagai institusi keuangan harus menjamin tidak hanya penyimpanan uang, tetapi juga perlindungan hak dan kepercayaan publik.

Nasabah kecil seperti Nurjana tak boleh menjadi korban lanjutan dari sistem yang rapuh dan petugas yang tak bermoral. Penyelesaian tuntas kasus ini menjadi ujian moral dan integritas lembaga perbankan di Sumatera Selatan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *