Polisi Tangkap Sopir Box di Palembang, Manipulasi Barcode MyPertamina untuk Solar Subsidi
Palembang, bidiksumsel.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua sopir mobil box engkel yang kedapatan menyalahgunakan barcode MyPertamina palsu untuk membeli BBM subsidi jenis solar secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan di SPBU Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, pada Selasa (11/3/2025).
Modus kejahatan ini terungkap setelah polisi menemukan bahwa para pelaku sudah beroperasi selama tiga bulan, mengisi solar subsidi lebih dari sekali dalam sehari menggunakan barcode palsu. Selain itu, polisi juga mencurigai adanya keterlibatan oknum petugas SPBU yang membiarkan aksi ini terjadi.
Modifikasi Mobil untuk Menampung Solar Subsidi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto, didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, MSi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sengaja memodifikasi mobil box mereka agar bisa mengisi dan menampung lebih banyak BBM subsidi.
“Aksi mereka sudah berlangsung selama tiga bulan. Saat kami mengungkap kasus ini, mereka sudah dua kali mengisi BBM subsidi dengan barcode MyPertamina palsu,” ujar Kombes Pol Bugus dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (13/3/2025).
Selain menangkap kedua sopir tersebut, polisi kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pegawai SPBU yang membiarkan transaksi ilegal ini berlangsung.
“Berdasarkan investigasi awal, memang ada dugaan keterlibatan oknum SPBU. Namun, saat ini masih kami selidiki lebih dalam, termasuk sejak kapan dan bagaimana modus ini dilakukan,” tambahnya.
Pasal yang Dilanggar & Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Dengan pelanggaran ini, pelaku dapat terancam hukuman pidana dan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, karena selain merugikan negara, juga bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius! (dkd)












