Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Keluarga di Jambi, Tangkap Kepala Sindikat dan Aset Rp 10,8 Miliar Disita
Jakarta, bidiksumsel.com – Bareskrim Polri berhasil menangkap HD, kepala sindikat jaringan bisnis narkoba jenis sabu di wilayah Jambi. Penangkapan HD ini menjadi langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat setempat. Selain HD, polisi juga berhasil menangkap anggota-anggota keluarga yang menjadi kaki tangan dalam operasional jaringan narkoba tersebut.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, di sebuah rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut menjadi puncak dari rangkaian operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Narkoba Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan narkoba yang dipimpin oleh HD.
Sehari sebelum penangkapan HD, aparat telah berhasil menciduk Didin, orang kepercayaan HD, di sebuah tempat persembunyian di Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan lebih lanjut mengenai operasi sindikat narkoba yang telah tersebar di beberapa wilayah, termasuk di Jambi.
Penangkapan HD tidak berhenti hanya di Jakarta. Operasi yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, meluas hingga ke wilayah Jambi. Pada hari yang sama, tim gabungan juga berhasil menangkap tiga orang yang terkait erat dengan operasi narkoba di Jambi. Ketiga tersangka yang ditangkap di Jambi adalah DS, TM, dan MA.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Irjen Asep menyampaikan bahwa DS dan TM merupakan saudara kandung dari HD. Mereka menjalankan bisnis narkoba ini dengan mendirikan beberapa lapak atau basecamp untuk mempermudah distribusi barang haram tersebut di wilayah Jambi.
“Menurut hasil pemeriksaan, DS dan TM menjalankan tujuh lapak di Jambi yang menjadi pusat distribusi sabu. Setiap minggu, lapak-lapak ini bisa mengedarkan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang dipasok dari Medan,” ujar Asep dalam keterangannya.
Irjen Asep juga mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki sistem bisnis yang terstruktur dengan baik. Keuntungan besar yang diperoleh dari penjualan sabu disalurkan kepada HD melalui saudara-saudaranya, DS dan TM. Keuntungan tersebut, sebesar 70 persen dari hasil penjualan, diserahkan secara tunai kepada HD sebagai kepala jaringan.
Selain terlibat dalam bisnis narkoba, HD bersama DS dan TM juga mengendalikan bisnis judi online di Jambi. Bisnis ilegal ini dijalankan bersamaan dengan operasi narkoba, di mana keuntungan dari kedua aktivitas ini saling mendukung. Polisi bahkan menemukan bahwa seorang tersangka bernama L telah diidentifikasi sebagai operator judi online yang merupakan bagian dari jaringan narkoba ini.
“Pengembangan lebih lanjut menunjukkan bahwa mereka tidak hanya mengendalikan peredaran narkoba, tetapi juga judi online. Ini merupakan jaringan yang terkoordinasi dengan baik,” tambah Asep.
Komitmen Polri dalam memerangi narkoba tidak hanya sebatas menangkap para pelaku, tetapi juga melibatkan langkah hukum untuk menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Dalam operasi ini, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset yang terkait dengan kegiatan sindikat narkoba HD. Aset-aset ini disamarkan menggunakan nama-nama lain untuk menghindari deteksi hukum, termasuk atas nama seseorang berinisial AA.
Aset yang berhasil disita dari HD dan jaringan keluarganya meliputi 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, beberapa rekening bank dengan saldo total Rp590 juta, dan uang tunai sebesar Rp646 juta. Total nilai aset yang disita oleh Bareskrim Polri mencapai Rp10,8 miliar.
“Kami terus bekerjasama dengan PPATK untuk melacak aset-aset lain yang mungkin masih disembunyikan oleh tersangka HD. Dugaan kami, masih ada aset-aset tambahan yang belum terungkap,” jelas Asep.
Asep menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka tidak hanya akan dikenai pasal-pasal terkait narkotika, tetapi juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut bisa disita dan digunakan untuk pemulihan negara.
Jaringan bisnis narkoba ini mulai terungkap setelah sebuah kejadian viral pada 25 Juli 2023. Pada saat itu, sekelompok ibu-ibu atau emak-emak melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba di Jambi. Aksi penggerebekan ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari kejadian ini, Dittipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi mulai menyelidiki dalang di balik operasi penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Pada Maret 2024, hasil penyelidikan ini membuahkan penangkapan tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di wilayah Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dari pengakuan AA, barang haram tersebut didapat dari tersangka lain yang bernama AF, yang kemudian juga ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. Lebih jauh, AF mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari HD, yang akhirnya mengarahkan penyelidikan pada jaringan besar yang dipimpin oleh HD di Jambi.
Irjen Asep menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Ia menyatakan bahwa jaringan narkoba seperti yang dikendalikan oleh HD dan keluarganya adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan Polri akan menggunakan seluruh upaya hukum yang ada untuk memberantasnya.
“Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, mulai dari tingkat terbawah hingga para pengendali besar. Operasi ini bukanlah yang terakhir, kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkasnya.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan membahayakan masa depan bangsa. (dkd)












