BBM Ilegal 108 Ton Berhasil di Ungkap Polda Sumsel bersama BPH Migas

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Palembang, bidiksumsel.com – Sebanyak 108 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal berhasil di ungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Sumsel menjadi Polda pertama yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang di pandang besar.

Hal tersebut diungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH dalam press release ungkap tindak pidana Migas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama BPH Migas, di Gedung Utama Polda Lantai 7. Selasa, (22/03/2022).

“Pengungkapan kasus BBM Ilegal ini di lakukan tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas,” kata Irjen Toni.

Lanjut Kata nya, Pengoplosan BBM Ilegal tersebut lokasinya di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/03/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Selain mengungkap kasus pengoplosan BBM Ilegal, juga berhasil mengamankan enam pelaku yang berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50),” paparnya Jendral Toni.

Dirinya menuturkan, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa melihat BBM dibuat dengan bahan campuran minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan.

“Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut, yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengungkapkan, pada hari kamis (10/03/2022) pihaknya mendapatkan informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

“Anggota kita setelah mendapatkan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM Ilegal tersebut. Sehingga pada Jumat (11/03/2022) sekitar pukul 03.00 WIB anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas berhasil mengamankan enam orang pelaku,” jelasnya.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT. Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan dan lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT. Pali Lau Mandiri yang juga bermuatan BBM oplosan dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.

“Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut,” tambahnya.

Atas ultahnya, para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Ditempat sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan, bahwa tugas BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah.

“Kita sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait hal itu bersama Polri pada 9 November 2021 lalu di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta,” ungkapnya.

Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri guna kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi.

“Untuk itu kita melakukan giat bersama anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan mengamankan para pelaku yang terbukti melakukan kegiatan pengoplosan BBM secara ilegal,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, pihak BPH Migas memberikan penghargaan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto dan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani atas pengungkapan yang dilakukan. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *