Siswa Berkeliaran dan Berkerumun di Jam Sekolah
OKI, bidiksumsel.com – Aktivitas persekolahan melalui Pertemuan Tatap Muka Terbatas (PTMT) sudah mulai berjalan di Kabupaten OKI. Hanya saja, dalam PTMT ini, kendati sudah disosialisasikan oleh pemerintah. namun, masih ada pihak sekolah yang diduga lalai menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dilingkungan sekolahnya. khususnya bagi para siswanya.
Dari pantauan, dimana para siswa SMPN 4 Kayuagung Kabupaten OKI, terlihat berkeliaran dan berkerumun di depan pagar sekolah setempat pada jam sekolah, bahkan selain ada yang tidak bermasker, ada pula siswa yang tidak mengenakan masker dengan benar.
Saat awak media menanyakan kepada penjaga sekolah setempat, perihal kondisi mengapa para siswa berkeliaran dan berkerumunan di depan pagar sekolah itu, dirinya tidak menjawab dan balik bertanya identitas.
Sementara, salah satu guru di sekolah setempat pun tidak menjelaskan saat ditanya mengenai perihal tersebut. Dirinya bahkan bergegas hendak melanjutkan pekerjaannya untuk bersih bersih sekolah.
Sementara itu, walau sempat tidak menjawab saat dihubungi. Kepsek SMPN 4 Kayuagung hanya mengatakan lagi di Dinas tanpa menjelaskan konfirmasi awak media.
Terpisah, Kadisdik OKI di dampingi Kabid SM melalui Kasi Kurikulum, Marlian mengatakan, kalau Disdik OKI sendiri telah mengeluarkan surat edaran dan juga pembinaan kepada sekolah-sekolah.
“Kalaupun masih ada pihak sekolah yang melanggar Prokes saat PTMT ini, itu merupakan kelalaian pihak sekolah ataupun Kepsek setempat. Dan itu harus diberikan sanksi dari pihak terkait. Jangan sampai pelanggaran itu terulang lagi ke sekolah lainnya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Lembaga KPK Independen, Kabupaten OKI, Yopi Alamsyah sangat menyayangkan kelalaian pihak sekolah dalam hal ini Kepsek setempat. Sehingga para siswa berkeliaran dan berkerumun padahal itu masih dalam jam belajar.
Yopi menerangkan, memang secara tertulis tidak ada undang undang berikut sanksi pidananya khusus untuk Prokes. Tapi kesalahan pihak sekolah, yaitu lalai membiarkan siswa berkeliaran di jam sekolah yang menyebabkan kerumunan.
“Lalainya pihak sekolah membiarkan para siswanya berkeliaran di jam sekolah yang sebagian besar tanpa masker sehingga menyebabkan kerumunan. Kelalaian pihak sekolah itu, melanggar Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan Jo Pasal 14 huruf a KUHP. Kemudian melanggar Pasal 9 Jo Pasal 93, 218 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Lalu Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP,” terangnya. (daniel)












