Bukan Hanya Pelaku Lapangan, Polda Sumsel Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla

Palembang, bidiksumsel.com,–

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang melibatkan pelaku perorangan maupun korporasi. Hingga Kamis (29/10/2026), jumlah laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan pelaku perorangan bertambah dari 42 menjadi 43 laporan.

Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar secara virtual bersama jajaran kepolisian dari 12 Polda di wilayah terdampak, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Kemitraan Polda Kalimantan Barat itu dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta diikuti jajaran Polda terkait dan perwakilan Kementerian Kehutanan.

Dalam pemaparannya, Polda Sumsel menyampaikan perkembangan penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan kejaksaan. Sejumlah perkara telah memasuki tahap penyelesaian berkas, sedangkan perkara lainnya masih memerlukan pendalaman dan pelengkapan keterangan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Ronni menjelaskan, setiap laporan ditindaklanjuti berdasarkan fakta di lapangan, alat bukti yang sah, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa kebakaran. Koordinasi dengan kejaksaan terus diperkuat untuk memastikan berkas perkara memenuhi persyaratan hukum sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi ditangani oleh direktorat berwenang. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum dan pertanggungjawaban badan usaha berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang ditemukan.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumsel juga menyoroti kasus kebakaran di wilayah hukum Polres Lubuklinggau yang dilaporkan berdampak terhadap sekitar 90 rumah dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih lima hektare.

Dalam penanganan kasus itu, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih mendalami kronologi dan penyebab kebakaran, sekaligus mengumpulkan bukti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Besarnya dampak kebakaran tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya mengakibatkan kerusakan lahan, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat. Oleh karena itu, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara jelas penyebab kejadian dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menjaga kelestarian sumber daya alam.

Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan terus terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Penindakan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

Dalam pemaparan tingkat nasional, penanganan perkara karhutla oleh jajaran Polda di berbagai wilayah disebut telah menjangkau ratusan pelaku perorangan, dengan luas kerusakan lahan mencapai ribuan hektare. Salah satu modus yang ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Ronni menegaskan, Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri dan instansi terkait melalui penyidikan bersama maupun penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing. Dukungan dalam proses pembuktian dan komunikasi dengan kejaksaan juga menjadi bagian penting agar perkara dapat dituntaskan hingga persidangan.

Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana karhutla secara profesional dengan mengedepankan pembuktian dan kepastian hukum. Selain memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti bersalah, upaya ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.

Dengan bertambahnya laporan polisi menjadi 43 kasus, penanganan karhutla tetap menjadi salah satu fokus Polda Sumsel. Upaya tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *