Muba, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan hak fiskal daerah melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Audiensi tersebut secara khusus membahas penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya mencapai sekitar Rp1,5 triliun, yang merupakan hak fiskal Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Nilai tersebut dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, yang didampingi Kepala BPKAD Musi Banyuasin, Riki Junaidi.
Dalam kesempatan itu, Syafaruddin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendorong adanya kejelasan dari pemerintah pusat terkait kepastian penyaluran dana tersebut.
Menurutnya, kurang bayar DBH yang mencapai angka triliunan rupiah sangat memengaruhi kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
“Kami menyampaikan secara langsung terkait kurang bayar Dana Bagi Hasil Kabupaten Musi Banyuasin yang nilainya kurang lebih Rp1,5 triliun. Ini tentu sangat berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Syafaruddin.
Ia menilai bahwa kepastian penyaluran dana tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar berbagai program prioritas daerah dapat berjalan sesuai rencana.
Selain membahas kurang bayar DBH, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Musi Banyuasin juga menyoroti kepastian kebijakan terkait skema Dana Bagi Hasil untuk tahun anggaran mendatang.
Menurut Syafaruddin, kepastian kebijakan fiskal sangat penting sebagai dasar dalam menyusun rencana anggaran daerah, khususnya untuk tahun 2027.
“Kami juga mempertanyakan untuk tahun 2027, apakah skema Dana Bagi Hasil akan kembali seperti semula atau masih mengalami penyesuaian atau pemotongan seperti tahun sebelumnya. Kepastian ini penting sebagai dasar perencanaan keuangan daerah,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan fiskal daerah sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat terkait distribusi dana perimbangan.
Lebih lanjut, Syafaruddin juga meminta kejelasan terkait jadwal penyaluran serta besaran persentase dana yang dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, kepastian tersebut sangat krusial agar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin tidak mengalami hambatan.
“Kami berharap ada kepastian kapan DBH ini akan segera disalurkan, serta berapa persen yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Ini sangat krusial agar program pembangunan dan pelayanan publik di Muba tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Kejelasan jadwal pencairan dana menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas anggaran daerah, terutama untuk kegiatan yang bersifat mendesak.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Catur Wayudi, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengawal hak fiskal daerah.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan melakukan proses verifikasi serta sinkronisasi data sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Terkait penyaluran kurang bayar DBH, kami akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data agar proses penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” pungkas Catur Wayudi.
Kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp1,5 triliun tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kabupaten Musi Banyuasin, mengingat dana tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.
Dengan adanya audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian terkait penyaluran dana tersebut, sehingga berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terus berjalan secara optimal.
Langkah aktif yang dilakukan Pemkab Muba ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal serta memastikan setiap hak daerah dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. (rd)













