Palembang, bidiksumsel.com – Proses eksekusi terhadap bangunan Hotel Barlian KM 9 Palembang resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (8/4/2026). Eksekusi terhadap aset milik Tina Francisco tersebut berlangsung di bawah pengawalan ketat ratusan personel kepolisian serta melibatkan tim juru sita dari pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi di kawasan KM 9 Sukarami, Palembang, menjadi perhatian publik karena sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon. Meski demikian, aparat tetap melanjutkan proses hingga seluruh tahapan dinyatakan selesai.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah petugas terlihat mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan hotel. Beberapa bagian ruangan bahkan tampak mengalami kerusakan yang diduga terjadi akibat pembukaan paksa akses ruangan saat pelaksanaan eksekusi berlangsung.
Situasi sempat memanas ketika pihak termohon menunjukkan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi. Namun aparat kepolisian yang berjaga di lokasi tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya menetapkan aset tersebut sebagai objek lelang. Proses tersebut merupakan bagian dari penyelesaian sengketa yang telah berjalan cukup panjang.
Meski terjadi penolakan di awal, petugas tetap menjalankan tugas sesuai prosedur hukum. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dari dalam bangunan secara bertahap dengan pengawasan ketat aparat keamanan.
Kerusakan pada beberapa bagian bangunan turut menjadi sorotan, terutama pada area yang diduga dibuka secara paksa oleh petugas demi memastikan akses masuk ke dalam objek sengketa.
Di lokasi yang sama, Tina Francisco secara langsung menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap aset miliknya.
Ia mengaku merasa dirugikan dan menilai proses lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak berjalan secara transparan.
“Saya keberatan atas proses lelang aset saya. Menurut saya, prosesnya tidak transparan dan sangat merugikan. Saya juga tidak pernah melakukan pengancaman, semua yang saya lakukan hanya untuk mempertahankan hak saya karena tidak ada yang membantu,” ungkap Tina Francisco.
Menurutnya, sejumlah tahapan dalam proses lelang masih menyisakan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab secara jelas.
Lebih lanjut, Tina Francisco menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan kewajiban kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai mencapai Rp4,134 miliar.
Namun, ia mengaku sempat diminta oleh salah satu petugas bank untuk melakukan pelunasan secara tunai sebesar Rp3 miliar.
“Saya sempat meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, tapi tidak diperbolehkan. Saya diminta membawa uang tunai. Saya sudah siapkan dana tersebut, namun saat datang justru tidak dilayani dan tidak diproses,” jelasnya.
Situasi tersebut, menurutnya, berujung pada dilelangnya aset milik dirinya dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar yang dimenangkan oleh pihak lain.
Ia pun mempertanyakan selisih nilai antara jumlah pelunasan yang sebelumnya telah ia siapkan dengan nilai hasil lelang.
“Saya tidak mengerti, kenapa seperti sengaja merugikan. Selisihnya bisa sampai sekitar Rp900 juta,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Tina Francisco juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan setelah proses lelang berlangsung.
Ia menyebut bahwa aset tersebut justru kembali ditawarkan kepadanya dengan nilai yang jauh lebih tinggi, yakni mulai dari Rp10 miliar hingga kemudian turun menjadi Rp8 miliar.
Kondisi ini semakin memperkuat keyakinannya bahwa terdapat hal-hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses lelang yang telah berlangsung.
Selain itu, ia menyatakan bahwa perkara yang berkaitan dengan aset tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Palembang, namun eksekusi tetap dilakukan berdasarkan risalah lelang.
Menurutnya, risalah lelang bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah karena sertifikat hak milik masih tercatat atas namanya.
“Sepengetahuan saya, risalah lelang itu hanya bukti pemenang lelang, bukan bukti kepemilikan. Sertifikatnya masih atas nama saya,” tegasnya.
Selain keberatan terhadap proses lelang, Tina Francisco juga menyoroti pelaksanaan eksekusi yang menurutnya mencakup area di luar objek lelang.
Ia menyebut bahwa lahan parkir serta bangunan rumah di belakang hotel turut terdampak dalam proses tersebut, padahal menurutnya area tersebut bukan bagian dari objek yang dilelang.
Untuk memastikan kejelasan batas objek, ia meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan.
Tak hanya itu, dugaan kerusakan aset selama proses eksekusi juga menjadi perhatian yang akan ia tindak lanjuti melalui jalur hukum.
Terkait langkah selanjutnya, Tina Francisco menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.
Ia bahkan berencana melaporkan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam proses yang dinilai merugikan dirinya, termasuk oknum petugas dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang disebut bernama Reza.
“Saya akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Saya ingin tahu, apakah benar SOP bank mengharuskan membawa uang miliaran secara tunai,” katanya.
Lebih jauh, ia berharap persoalan yang dihadapinya dapat memperoleh perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan legislatif.
Ia secara terbuka menyampaikan harapannya agar kasus tersebut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pemerintah Republik Indonesia.
“Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum. Saya berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI, Presiden, hingga KPK terkait proses lelang yang menurut saya tidak sesuai prosedur,” tutupnya.
Eksekusi Hotel Barlian KM 9 Palembang ini diperkirakan belum menjadi akhir dari sengketa hukum yang berlangsung. Dengan adanya keberatan dari pihak termohon serta rencana pelaporan lanjutan, kemungkinan proses hukum lanjutan masih akan terus bergulir.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses lelang serta kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi aset, terutama yang melibatkan nilai ekonomi besar dan kepentingan banyak pihak. (dkd)













