Muba, bidiksumsel.com – Langkah strategis kembali ditempuh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam mempercepat kepastian hukum lahan masyarakat. Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai Abdur Rohman Husen, melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya SK Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pelepasan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPKTP) untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam pertemuan tersebut dibahas percepatan pelaksanaan TORA yang bersumber dari pelepasan HPKTP seluas kurang lebih 20.109 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin.
Penetapan Musi Banyuasin sebagai pilot project reforma agraria menjadi momentum penting. Menurut Wabup Muba, status tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memastikan masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka kelola.
“Koordinasi ini penting agar proses tata batas dan redistribusi tanah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Kyai Abdur Rohman Husen.
Ia menegaskan, percepatan TORA bukan sekadar program administrasi pertanahan, tetapi memiliki implikasi besar terhadap pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, hingga penguatan program wilayah terpadu.
Sementara itu, Sesditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Sukiptiyah, menjelaskan bahwa pilot project ini merupakan bagian dari agenda nasional percepatan redistribusi tanah dari kawasan hutan yang telah dicadangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah terbitnya SK persetujuan pelepasan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas, penetapan areal, kemudian redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat. Semua proses ini harus berjalan paralel agar target reforma agraria dapat tercapai,” jelasnya.
Secara nasional, total luas permohonan pilot project reforma agraria mencapai 53.791,46 hektare, dengan luas yang telah disetujui untuk dilepas sebesar 42.312 hektare. Sumatera Selatan menjadi salah satu wilayah prioritas, termasuk Musi Banyuasin.
Terkait pembiayaan tata batas, dalam diktum SK disebutkan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau pemohon. Hal ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk berperan aktif mendukung percepatan implementasi di lapangan.
Bagi Pemkab Musi Banyuasin, dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar tahapan teknis tidak berlarut-larut. Targetnya jelas : tata batas segera dilaksanakan, penetapan areal dipercepat, dan redistribusi tanah dapat direalisasikan dalam waktu yang terukur.
Langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik agraria serta memperkuat legitimasi kepemilikan lahan masyarakat.
Jika berjalan sesuai rencana, redistribusi TORA akan memberi dampak signifikan terhadap perekonomian lokal. Kepastian hukum lahan akan mendorong petani lebih percaya diri mengembangkan usaha perkebunan maupun pertanian tanaman pangan.
Selain itu, akses terhadap pembiayaan perbankan dan program pemberdayaan pemerintah menjadi lebih terbuka karena status lahan telah jelas secara hukum.
Turut mendampingi Wabup Muba dalam pertemuan tersebut antara lain Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr. Iskandar Syahrianto, Kabag Tapem Setda Firdaus Pakualam SH MSi, serta Kasubdit P4T Kementerian ATR/BPN Akhftan Mustika Agung SH MEng.
Dengan koordinasi intensif ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan komitmen kuat mengawal reforma agraria hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kini, publik menanti realisasi konkret di lapangan dari dokumen kebijakan menuju sertifikat di tangan rakyat. (rd)












