Muba, bidiksumsel.com – Pemerintah melalui Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali menegaskan komitmennya dalam menata investasi agar tetap selaras dengan kebijakan tata ruang dan kepentingan masyarakat. Hal ini tercermin dalam Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, serta diikuti perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muba. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) agar rencana usaha tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan PKKPR tersebut diajukan oleh PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Muba, Arwin, menjelaskan bahwa permohonan tercatat dengan Nomor Proyek ID: R-202602180904050015541 dan Nomor Proyek Lokasi ID: L-202602180858084896618, untuk kegiatan usaha KBLI 01262 atau perkebunan buah kelapa sawit.
Lokasi yang diajukan berada di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan luas lahan yang terdata dalam sistem OSS sekitar 4.229,49 hektare. Namun, berdasarkan data koordinat lokasi (shapefile) yang diunduh, luasnya sekitar 4.188,66 hektare.
“Seluruh data ini menjadi bahan verifikasi dan kajian teknis dalam forum. Kami harus memastikan kesesuaian antara dokumen administratif dan data spasial di lapangan,” ujar Arwin.
Ia menambahkan, dokumen pendukung permohonan juga memuat Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam selaku holding dari PT CPMP dengan PT Muarabungo Plantation (MBP). Dokumen tersebut mencakup pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Aspek legalitas serta kesesuaian ruang menjadi perhatian utama agar investasi dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, menyampaikan harapan agar pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan perkebunan tersebut. Ia menilai investasi seluas kurang lebih empat ribuan hektare itu berpotensi besar menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
“Semakin luas lahan yang dapat dibangun, semakin banyak pula tenaga kerja lokal yang bisa kami rekrut. Ini tentu berdampak positif terhadap perekonomian daerah,” katanya.
Namun demikian, Pemkab Muba menegaskan bahwa setiap rencana investasi harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai aturan. Pj Sekda Syafaruddin mengapresiasi terselenggaranya forum koordinasi ini sebagai bagian dari mekanisme penting dalam memastikan pemanfaatan ruang yang tertib, terencana, dan berkelanjutan.
“Forum ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui. Selanjutnya akan dilakukan peninjauan lapangan dan koordinasi lanjutan untuk menyepakati langkah berikutnya,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi investasi yang patuh regulasi serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian tata ruang. Artinya, pertumbuhan ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan aspek lingkungan, sosial, maupun kepastian hukum.
Rapat FPR ini menjadi bukti bahwa setiap rencana besar di Muba tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui proses evaluasi lintas sektor. Dengan verifikasi administratif, kajian teknis spasial, hingga rencana peninjauan lapangan, pemerintah memastikan investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
Ke depan, hasil penelaahan forum akan menjadi dasar rekomendasi dalam proses PKKPR. Bagi Pemkab Muba, keseimbangan antara investasi, tata ruang, dan kepentingan masyarakat adalah fondasi utama dalam membangun daerah yang maju dan berkelanjutan. (rd)












