Proyek Jalan Rampung Tanpa Identitas, Warga Pagar Gunung Curiga Dana Tak Jelas

Proses pengecoran pembangunan jalan swadaya masyarakat sepanjang kurang lebih 1 kilometer di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim/(bidiksumsel.com/anggun)

Jalan Swadaya 1 KM di Desa Pagar Gunung Tanpa Papan Proyek, Warga Pertanyakan Transparansi Dana

Muara Enim, bidiksumsel.com – Pembangunan jalan swadaya masyarakat sepanjang kurang lebih 1 kilometer di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, menuai sorotan dan tanda tanya dari warga. Proyek yang telah rampung tersebut disorot lantaran tidak dilengkapi papan informasi proyek sejak awal pelaksanaan hingga selesai pengerjaan, Rabu (24/12/2025).

Ketiadaan papan proyek membuat warga mempertanyakan asal-usul dana, besaran anggaran, hingga siapa pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut. Padahal, proyek fisik berskala cukup besar ini melintasi wilayah tengah desa dan dinilai strategis bagi mobilitas masyarakat setempat.

Dari penelusuran di lapangan, tidak ditemukan satu pun papan anggaran proyek di sepanjang lokasi pembangunan. Kondisi ini dinilai janggal, mengingat papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan dana negara, baik dari APBN, APBD, maupun Dana Desa.

Salah satu pekerja di lapangan yang berinisial MA, selaku kepala tukang, mengaku hanya mengetahui bahwa pemborong atau kontraktor proyek tersebut berasal dari Palembang. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait identitas kontraktor, nama perusahaan, hingga nomor kontak, MA mengaku tidak mengetahuinya.

“Kami hanya bekerja sesuai perintah. Yang kami tahu, pemborongnya orang Palembang. Untuk nama lengkap dan nomor telepon, kami tidak diberi tahu,” ujar MA singkat kepada awak media.

Keterangan tersebut semakin menambah kecurigaan warga. Mereka menilai pembangunan jalan ini terkesan tertutup dan tidak transparan kepada masyarakat desa yang seharusnya menjadi pihak paling berkepentingan.

Salah seorang warga Desa Pagar Gunung berinisial BD menyayangkan sikap pelaksana proyek yang tidak memasang papan proyek. Menurutnya, masyarakat hanya ingin mengetahui informasi dasar terkait pembangunan yang ada di wilayah mereka.

“Kami hanya ingin tahu, ini dananya dari mana, anggarannya berapa, dan siapa yang mengerjakan. Itu hak kami sebagai warga,” tegas BD.

BD juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, termasuk melalui pemasangan papan nama proyek.

“Dalam undang-undang sudah jelas, setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan proyek. Ini bukan kemauan warga, tapi aturan negara,” tambahnya.

Ketiadaan papan proyek ini juga memicu kekhawatiran lain, yakni soal kualitas pembangunan. Warga mengaku memiliki pengalaman buruk terhadap sejumlah proyek pembangunan di desa mereka yang tidak bertahan lama.

“Kami melihat sendiri, ada jalan yang baru satu tahun dibangun sudah rusak, batu-batunya keluar. Jadi kami khawatir hal yang sama terjadi lagi,” ungkap BD.

Menurut warga, pembangunan infrastruktur seharusnya tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas. Mereka berharap dana negara digunakan secara benar dan menghasilkan bangunan yang tahan lama serta bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, warga juga menyoroti keterlibatan tenaga kerja dalam proyek tersebut. Mereka menilai seharusnya pemerintah desa maupun pelaksana proyek melibatkan masyarakat setempat, tidak hanya sebagai pekerja, tetapi juga dalam pengawasan.

“Kalau proyek pakai dana negara atau dana desa, jangan semua perangkat ikut ambil bagian. Libatkan masyarakat, biar ada pengawasan bersama,” kata warga lainnya.

Warga Desa Pagar Gunung berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten dapat memberikan penjelasan terbuka terkait pembangunan jalan tersebut. Mereka menuntut transparansi sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan uang negara.

Sebagai informasi, dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa kepala desa atau pihak penyelenggara pembangunan yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif hingga sanksi pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat menegaskan tuntutan mereka bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap proyek yang dilaksanakan benar-benar sesuai aturan, berkualitas, dan memberikan manfaat jangka panjang.

“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya minta keterbukaan dan kualitas. Itu saja,” pungkas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait mengenai asal dana, nilai anggaran, serta pihak kontraktor pembangunan jalan swadaya tersebut. (anggun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *