Muba  

Illegal Drilling Makan Korban Lagi! Dugaan Keterlibatan Pejabat Muba Mencuat

Lokasi kebakaran sumur minyak di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/12/2025) kemarin/ist

Muba, bidiksumsel.com – Insiden kebakaran sumur minyak kembali terjadi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (11/12/2025). Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).

Kebakaran tersebut dilaporkan terjadi di area perkebunan yang selama ini diduga kerap dijadikan lokasi pengeboran minyak tanpa izin. Api berkobar hebat disertai ledakan, memicu kepanikan warga sekitar. Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memakan korban jiwa dari kalangan pekerja.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa sumur minyak yang terbakar diduga kuat dimiliki oleh seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Sumur minyak yang meledak kemarin itu diduga milik Pak ‘RC’, yang merupakan pegawai ASN di Dinas PUPR Musi Banyuasin,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Lebih lanjut, narasumber tersebut menyebutkan bahwa insiden kebakaran sumur minyak ini telah menelan korban jiwa. Sedikitnya tiga orang pekerja dikabarkan meninggal dunia akibat ledakan dan kobaran api yang sulit dikendalikan.

“Korban meninggalnya sekitar tiga orang. Mereka pekerja di sumur itu,” ungkapnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah korban, identitas korban, maupun kronologi detail kejadian. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih karena peristiwa serupa telah berulang kali terjadi di wilayah Keluang.

Yang menjadi sorotan publik, menurut sumber tersebut, adalah belum terlihatnya langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum setempat. Ia menyebut tidak ada tindakan signifikan dari Polsek Keluang maupun Polres Musi Banyuasin pascakejadian.

“Tidak ada gerakan proses hukum dari Polsek Keluang, terutama Polres Muba,” katanya.

Pernyataan ini tentu memicu keprihatinan sekaligus kecurigaan publik. Mengingat, aktivitas pengeboran minyak tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan hidup.

Jika dugaan keterlibatan oknum pejabat publik benar adanya, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Publik menilai, aparat penegak hukum seharusnya bersikap tegas dan tidak tebang pilih, terlebih jika pelaku diduga berasal dari kalangan aparatur sipil negara.

Kecamatan Keluang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas illegal drilling yang masif. Kebakaran sumur minyak, pencemaran tanah dan air, hingga korban jiwa bukanlah peristiwa baru di kawasan ini.

Aktivitas pengeboran ilegal kerap berlangsung secara sembunyi-sembunyi, tanpa standar keselamatan kerja, dan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai. Akibatnya, setiap insiden selalu berujung pada kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat sekitar.

Keterlibatan oknum pejabat, jika terbukti, justru memperparah situasi. Sebab, pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan malah diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan membahayakan nyawa manusia.

Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Penyelidikan menyeluruh, transparan, dan profesional dinilai menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran di balik insiden kebakaran sumur minyak ini.

Publik juga mendesak agar aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan lapangan, tetapi juga menelusuri kepemilikan sumur, aliran modal, serta pihak-pihak yang selama ini diduga menjadi “pemodal besar” di balik praktik illegal drilling di Keluang.

Penegakan hukum yang tajam dan terukur diharapkan dapat memberi efek jera, sekaligus menghentikan siklus kebakaran sumur minyak yang terus memakan korban jiwa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Polres Musi Banyuasin, Polsek Keluang, serta pihak terkait di lingkungan Pemkab Muba untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *