Muba  

Hutan Muba Terancam Punah? 11.700 Hektar Hilang dalam Dua Tahun!

Ketua DPC PJS Muba, Riyansyah Putra, S.H., CMSP,/ist

Muba, bidiksumsel.com – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) terbesar di Provinsi Sumatera Selatan. Tak hanya melimpah dengan potensi migas, wilayah ini juga tercatat sebagai kabupaten dengan kawasan hutan produksi terluas di provinsi tersebut. Namun ironisnya, predikat itu kini berbanding terbalik dengan kondisi tutupan hutan yang terus menurun secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Muba merupakan daerah dengan tingkat deforestasi tertinggi dalam dua tahun terakhir. Total luas hutan yang hilang mencapai 11.700 hektar, sebuah angka yang dinilai sangat memprihatinkan mengingat fungsi ekologis hutan sebagai penyeimbang lingkungan, penyimpan cadangan air, serta pelindung keanekaragaman hayati.

Kerusakan ekosistem hutan tersebut diduga kuat terjadi akibat maraknya aktivitas perambahan kawasan hutan dan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan oknum pelaku usaha tanpa izin. Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan hukum.

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra, menegaskan bahwa praktik perusakan hutan oleh pihak tidak bertanggung jawab terjadi hampir di banyak wilayah kecamatan di Muba.

“Mayoritas hutan di Kabupaten Musi Banyuasin hampir habis akibat pembalakan liar. Pepohonan yang seharusnya menjaga resapan air dan melindungi ekosistem kini berkurang drastis. Kami khawatir situasi ini akan memicu bencana seperti yang baru-baru ini terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut,” ujar Riyan.

Menurutnya, praktik pembalakan liar dilakukan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan kayu industri rumahan seperti sawmill, tetapi juga terkait penggunaan lahan untuk aktivitas pengeboran minyak ilegal. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan yakni kawasan hutan di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, yang kini diduga telah berubah fungsi.

Riyan menilai lemahnya keberpihakan beberapa aparat penegak hukum menjadi salah satu penyebab kerusakan hutan kian tak terkendali. Ia menyebutkan banyak sawmil beroperasi tanpa izin usaha yang sah dan tanpa dokumen legalitas kayu sebagai bahan baku.

“Kerusakan ini terjadi karena pelaku sawmil membeli kayu dari kawasan hutan tanpa dokumen sah. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada lingkungan tetapi juga pada masa depan generasi di Muba,” tegasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Aparat Penegak Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung meninjau dan menertibkan aktivitas ilegal tersebut.

Menurutnya, tindakan cepat sangat diperlukan agar kerusakan tidak semakin meluas.

“Kami mendesak semua pihak turun tangan. Hutan Muba harus diselamatkan sebelum terlambat,” pungkas Riyan.

Situasi ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar hutan sebagai aset ekologis tetap terjaga demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat Musi Banyuasin di masa mendatang. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *