Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditahan, Diduga Tilep Hampir Setengah Miliar Dana Darah

Plang kantor PMI Kabupaten Muara Enim/ist

Bendahara UDD PMI Muara Enim Resmi Ditahan, Diduga Selewengkan Dana BPPD Selama Tiga Tahun

Muara Enim, bidiksumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim kembali menindak dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Pada Selasa (09/12/2025), penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan sekaligus menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, terkait dugaan tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.6.15/Fd.1/10/2025 tertanggal 19 November 2025. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen administrasi dan keterangan saksi.

Dalam rilis resminya, Kejari menyampaikan bahwa tarif resmi BPPD yang diterapkan berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan sebesar Rp360.000 per kantong darah. Pada tahun anggaran 2024, total pendapatan UDD PMI tercatat mencapai Rp2,48 miliar. Namun dalam laporan pertanggungjawaban, hanya dilaporkan sebesar Rp1,95 miliar.

Selisih angka tersebut menjadi pintu masuk penyidikan setelah ditemukan sejumlah penyimpangan terstruktur dan terencana.

Beberapa modus yang diduga dilakukan tersangka antara lain :

  • Membuat dan menggunakan lima kwitansi palsu untuk pencairan dana.
  • Menambah satu invoice dan memecah dua invoice lain sehingga memunculkan transaksi fiktif senilai Rp100 juta.
  • Markup harga dalam pembelanjaan sejumlah item kegiatan.
  • Mengalihkan sebagian dana BPPD untuk kepentingan pribadi.

Temuan penyidik diperkuat audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp477.809.672.

Pasal Berlapis Tipikor Menunggu Tersangka

Atas perbuatannya, WDA dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu :

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan undang-undang, termasuk kewajiban pengembalian kerugian negara.

Untuk kepentingan proses hukum, Kejari Muara Enim telah menahan tersangka di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari sejak tanggal 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsihta Agustian, menegaskan bahwa penyidikan belum dihentikan dan masih berpotensi berkembang.

“Penyidikan masih berjalan. Kami terus mendalami aliran dana dan memeriksa keterlibatan pihak lain. Prinsipnya, pemulihan kerugian negara menjadi prioritas,” ujarnya.

Dengan penahanan ini, Kejari Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan anggaran publik, termasuk dana layanan kemanusiaan seperti UDD PMI agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (fy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *