APBD Palembang 2026 Capai Rp4,67 Triliun, DPRD Soroti PJU dan Efisiensi Anggaran

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri saat dijumpai diruangnya usai Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025, Selasa (16/12/2025)/(bidiksumsel.com/dkd)

DPRD Palembang Bahas APBD 2026 Senilai Rp4,67 Triliun, Fokus Pelayanan Publik dan PJU

Palembang, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025, Selasa (16/12/2025). Rapat ini menjadi forum strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda APBD 2026, persetujuan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, serta pemaparan rencana kerja DPRD dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Subri, mengungkapkan bahwa total anggaran yang dibahas dalam APBD 2026 mencapai Rp4,67 triliun. Ia menegaskan bahwa besaran anggaran tersebut harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Prinsip utama dari APBD ini adalah untuk masyarakat. Banyak pos anggaran yang menyentuh langsung kebutuhan warga, seperti dukungan bagi marbot masjid, kegiatan keagamaan, serta pembinaan olahraga melalui MTO dan KONI. Itu semua merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Ali Subri.

Menurutnya, APBD tidak hanya menjadi dokumen keuangan, tetapi juga instrumen kebijakan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Palembang, terutama dalam peningkatan pelayanan dasar, kesejahteraan sosial, dan kualitas hidup warga perkotaan.

Dalam pembahasan anggaran, DPRD juga melakukan sejumlah penyesuaian. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengurangan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang sekitar Rp4 miliar. Ali Subri menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya rasionalisasi belanja daerah.

“Pengurangan itu bukan tanpa alasan. Kita ingin memastikan belanja daerah benar-benar efektif dan tepat sasaran. Anggaran tidak hanya besar secara nominal, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa rasionalisasi anggaran dilakukan untuk menekan belanja yang dinilai kurang efektif, sekaligus mengalihkan alokasi ke sektor-sektor yang lebih prioritas dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.

Salah satu fokus utama dalam pembahasan APBD 2026 adalah sektor Penerangan Jalan Umum (PJU). DPRD mencatat adanya alokasi anggaran yang cukup signifikan untuk pemeliharaan dan peremajaan lampu jalan di berbagai wilayah Kota Palembang.

Ali Subri menyebutkan bahwa saat ini Palembang masih banyak menggunakan lampu jalan berwarna kuning yang tingkat pencahayaannya dinilai kurang optimal. Ke depan, DPRD mendorong penggantian lampu kuning menjadi lampu LED putih yang lebih terang, hemat energi, dan meningkatkan rasa aman bagi pengguna jalan.

“Palembang masih banyak menggunakan lampu jalan berwarna kuning. Ke depan, kita dorong secara bertahap penggantian ke lampu LED putih agar penerangan lebih optimal dan masyarakat merasa lebih aman,” katanya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, wilayah Seberang Ulu I, termasuk Kertapati dan Jakabaring, baru sekitar 70 persen yang terlayani penerangan jalan umum. Sementara itu, kawasan Ogan Permata Indah (OPI) telah mencapai sekitar 97 persen cakupan penerangan.

Dalam sistem pengelolaan PJU, pemerintah daerah juga menyiapkan satu panel kontrol untuk setiap delapan titik lampu jalan, guna mempermudah pengawasan, pemeliharaan, serta efisiensi pengelolaan.

Menanggapi isu keterlambatan pelaksanaan rapat paripurna yang sempat menjadi sorotan publik, Ali Subri menilai hal tersebut bersifat teknis dan tidak memengaruhi substansi pembahasan.

“Kalau ada paripurna yang sedikit terlambat, itu hal biasa. Biasanya karena miskomunikasi antara DPRD dan Pemkot. Yang terpenting adalah substansinya, bagaimana kebijakan dan anggaran ini benar-benar berpihak kepada warga,” tegasnya.

Rapat Paripurna ke-5 ini sekaligus menjadi penanda awal arah kebijakan fiskal Kota Palembang tahun 2026. Di tengah tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan program sosial kemasyarakatan, DPRD Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk mengawal agar setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *