Penangkapan Ketua Koperasi di Empat Lawang Picu Kecaman : KREL Siapkan Aksi Kepung Pemkab
Empat Lawang, bidiksumsel.com – Situasi memanas terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, setelah Andika Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang pada Kamis, 13 November 2025. Penangkapan itu terjadi di tengah perjuangan masyarakat plasma Desa Umo Jati yang sedang berkonflik dengan PT Sawit Sinar Perkasa (PT SSP) dan anak usahanya PT Empat Lawang Agro Perkasa (PT ELAP) atau KKST terkait sengketa lahan plasma.
Langkah Polres Empat Lawang langsung memicu reaksi keras dari Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL). Mereka menilai penangkapan tersebut sarat dugaan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya.
Diduga Kriminalisasi : Sengketa Plasma Jadi Latar Belakang Utama
Ridwan, perwakilan KREL, dalam diskusi internal pada Sabtu malam (15/11/2025), menegaskan bahwa penangkapan Andika tidak bisa dilepaskan dari konflik plasma yang selama ini terjadi di Desa Umo Jati. Menurutnya, masyarakat plasma dan koperasi sudah lama menuntut keterbukaan, keadilan, dan akses terhadap lahan plasma yang diduga dimonopoli PT SSP dan PT ELAP/KKST.
“PT ELAP/KKST telah melakukan perbuatan melawan hukum. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 sudah sangat jelas mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 20% dari total luas HGU sebagai plasma bagi masyarakat,” ujar Ridwan.
Ia menilai langkah perusahaan melaporkan Andika ke kepolisian sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang sedang berjuang memperoleh hak sah mereka. Dugaan kriminalisasi menjadi sorotan utama dalam pernyataannya.
KREL Geram : Polres Dinilai Bertindak Tidak Proporsional
Kepala Sekretariat KREL, Ki Edi Susilo, menyampaikan kekecewaannya yang mendalam atas langkah Polres Empat Lawang yang langsung melakukan penangkapan. Ia menilai institusi penegak hukum seharusnya bersikap bijaksana karena konflik antara masyarakat dan perusahaan masih berlangsung.
“Di era reformasi, Polri seharusnya lebih mengedepankan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Polres Empat Lawang seharusnya tidak bertindak gegabah, mengingat masyarakat plasma dan koperasi memang sedang berkonflik dengan PT ELAP/KKST,” tegas Ki Edi.
Diketahui, penangkapan Andika dilakukan berdasarkan laporan perusahaan di Polda Sumsel, dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Namun menurut KREL, langkah kepolisian justru terkesan terburu-buru.
Dalam kajiannya, KREL menilai penetapan tersangka terhadap Andika dilakukan tanpa pemenuhan prosedur hukum yang benar. Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, serta wajib disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Jika polisi tidak memeriksa Andika terlebih dahulu, ini jelas pelanggaran serius. Putusan MK sangat tegas: harus ada dua alat bukti dan pemeriksaan. Ini demi kepastian hukum dan asas due process of law,” jelas Ki Edi.
Ia menyebut penangkapan tersebut sebagai tindakan “serampangan” dan “tidak proporsional”, bahkan berpotensi melanggar asas Lex Certa dan Lex Stricta dalam hukum pidana.
Desakan ke Bupati dan Kapolri : Puncak Ketegangan Makin Dekat
KREL menegaskan siap menggelar aksi besar-besaran pada awal pekan depan dengan mengusung slogan “Kepung Pemkab Empat Lawang”. Mereka berharap Bupati Empat Lawang, M. Joncik Muhammad, yang dikenal sebagai aktivis pada masa muda, dapat menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat.
“Kami yakin Bupati Joncik paham soal perjuangan rakyat. Kami mendesak beliau untuk segera mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT ELAP/KKST sebagai konsekuensi dari penangkapan Andika,” ungkap Ki Edi.
Tak berhenti di situ, KREL juga akan melayangkan tuntutan keras kepada Kapolri. Mereka mendesak pencopotan Kapolda Sumatera Selatan dan pemberhentian tidak hormat Kapolres Empat Lawang atas dugaan kriminalisasi tersebut.
“Ini pelanggaran serius. Atas insiden kriminalisasi ini, kami juga akan menuntut Kapolri untuk segera memecat Kapolda Sumatera Selatan dan memberhentikan secara tidak hormat Kapolres Empat Lawang,” pungkas Ki Edi.
Dengan rencana aksi besar, tuntutan pencabutan IUP, hingga desakan pencopotan pejabat kepolisian, situasi di Empat Lawang diperkirakan akan menghangat dalam beberapa hari ke depan. Konflik berkepanjangan antara masyarakat plasma dan perusahaan kini memasuki fase yang lebih kritis setelah penangkapan Andika.
Kondisi ini patut menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar konflik agraria tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih luas. (red)










