Empat Lawang Memanas : Ketua Koperasi Ditahan, Ribuan Petani Siap Long March ke DPR-RI

ist

Ketua Koperasi Andika Sudah Seminggu Ditahan, KNARA Tuduh Ada Kriminalisasi Petani : “Ini Jurus Klasik Perusahaan Sawit!”

Empat Lawang, bidiksumsel.com – Konflik agraria antara masyarakat penerima manfaat plasma dan perusahaan perkebunan sawit PT Empat Lawang Agro Perkasa/Karya Kencana Sentosa Tiga Pratama (ELAP/KKST) kian memanas. Sudah tujuh hari Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, Andika bin Makmun (alm.), ditahan Polres Empat Lawang sebagai tersangka dugaan penggelapan, sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Penahanan itu diduga berkaitan dengan peristiwa pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Namun menurut Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA), penangkapan tersebut bukan perkara sederhana.

Muhammad Ridwan, Deputi Advokasi, Mobilisasi dan Penguatan Basis DPN-KNARA, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa kasus ini diduga kuat sarat kriminalisasi. Ia menyebut penahanan Andika adalah pola lama yang biasa digunakan perusahaan saat masyarakat mulai menuntut hak plasma mereka.

“Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor, petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan,” tegas Ridwan.

Ridwan ikut mendampingi para petani, termasuk istri Andika, Misna Megawati. Meski mereka membatalkan rencana aksi ke kantor Bupati Empat Lawang pada 17 November 2025, ia memastikan gerakan tidak berhenti.

“Perjuangan tidak akan berhenti hanya karena satu aksi batal. Penahanan Andika justru menunjukkan bagaimana kuatnya upaya menekan suara petani,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ridwan bahkan menyebut persoalan ini akan didorong sampai level tertinggi pemerintah.

“Kami pastikan persoalan penangkapan Andika akan kami bawa langsung ke Presiden Prabowo. Jangan sampai petani terus jadi korban permainan Serakahmonics.”

Istilah “Serakahmonics” digunakan sebagian petani dan KNARA untuk menggambarkan kelompok yang dianggap rakus, merugikan rakyat kecil, serta bertolak belakang dengan agenda reforma agraria dan keberpihakan Presiden Prabowo pada petani.

Ridwan mengatakan bahwa kelompok “Serakahmonics” inilah yang mereka nilai tengah bermain dalam konflik lahan sawit antara PT ELAP/KKST dan petani plasma.

Menurut KNARA, penahanan Ketua Koperasi justru memicu babak baru konflik antara masyarakat dan perusahaan. Mereka menilai penahanan itu tidak bisa dilihat sebagai kasus pidana berdiri sendiri, melainkan terkait langsung dengan konflik agraria yang sudah berlangsung lama.

Ridwan menyebut bahwa KNARA dan para petani telah mengumpulkan informasi dari surat kabar, majalah, laporan media online, hingga keterangan dari Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad untuk memperkuat argumentasi bahwa penahanan Andika tidak terlepas dari konflik plasma yang belum terselesaikan.

“Semua potongan informasi sudah kami susun. Apa yang terjadi pada Andika ini bukan insiden tunggal, tapi bagian dari rangkaian konflik panjang yang tidak pernah benar-benar diselesaikan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, KNARA bersama petani berencana mendirikan POSKO Solidaritas Petani Empat Lawang untuk memperluas dukungan publik. Posko itu akan menjadi pusat konsolidasi sebelum aksi besar-besaran.

Ridwan menegaskan bahwa beberapa hari mendatang mereka akan menggerakkan “Aksi Masyarakat Empat Lawang Bergerak ke Jakarta”.

Rombongan masyarakat direncanakan akan mendatangi Gedung DPR-RI di Senayan untuk mendesak persoalan ini dibahas secara resmi melalui Badan Aspirasi Masyarakat DPR-RI.

“Semua pihak harus dipanggil. Baik Polres, perusahaan, pemerintah daerah, sampai pihak koperasi. Petani menuntut sidang terbuka,” katanya.

Warga Desa Umo Jati dan desa-desa sekitar tempat plasma berada berharap kasus ini diproses secara adil dan tidak berat sebelah. Mereka menilai hak plasma belum berjalan sebagaimana mestinya, sementara suara petani justru dianggap ancaman.

KNARA menuntut Kapolri memerintahkan jajarannya melihat perkara ini secara objektif, bukan hanya berdasarkan laporan perusahaan.

“Kapolri harus turun tangan. Ini bukan sekadar kasus individual. Ini masalah struktural agraria,” ujar Ridwan. (ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *