Layanan Adminduk Palembang Berubah Total! Disdukcapil Resmi Siapkan Sistem Baru Akhir November

ist

Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat reformasi layanan publik, khususnya pada sektor administrasi kependudukan (Adminduk). Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Pengelolaan Informasi Adminduk pada Selasa, 18 November 2025, yang berlangsung di Ballroom Golden Sriwijaya Building.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dan diikuti oleh kepala seksi kecamatan, sekretaris kelurahan, serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA). Kehadiran KUA sebagai peserta sosialisasi menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota ingin memperluas integrasi lintas instansi dalam pengelolaan data kependudukan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Palembang, Allan Gunnery, menegaskan bahwa penguatan pemahaman petugas pelayanan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan akurasi dan ketertiban dokumen kependudukan. Menurutnya, seluruh kebijakan publik dan akses layanan pemerintah selalu berhubungan dengan data kependudukan.

“Administrasi kependudukan adalah dasar dari seluruh pelayanan, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan hingga kesejahteraan sosial. Melalui sosialisasi ini, kami berharap kualitas pelayanan publik bisa semakin baik,” ujarnya.

Dalam paparannya, Allan menjelaskan bahwa Disdukcapil Palembang saat ini telah memiliki sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Setiap UPT bekerja melayani dua hingga tiga kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil pusat untuk mengurus dokumen dasar.

Dengan adanya UPT yang tersebar di berbagai wilayah, pelayanan kini dapat kembali dilakukan di tingkat kecamatan, mulai dari perekaman KTP-el, pengurusan Kartu Keluarga, akta lahir, hingga layanan konsultasi Adminduk lainnya.

Sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah kota, Disdukcapil juga memastikan bahwa layanan digital Adminduk akan diluncurkan pada akhir November 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara daring tanpa perlu antre atau datang langsung.

“Layanan digital ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat selain layanan tatap muka di kecamatan,” kata Allan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional untuk memperluas pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, sehingga dokumen menjadi lebih mudah diakses, aman, dan tersimpan dalam sistem yang terintegrasi.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, dalam sambutannya menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar urusan pencatatan, tetapi merupakan elemen vital bagi perencanaan pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang.

“Administrasi yang rapi, akurat, dan terintegrasi menjadi acuan penting bagi kepala daerah dalam merumuskan pembangunan, termasuk kebijakan untuk masyarakat miskin, kaum marginal, dan kelompok rentan,” kata Aprizal.

Aprizal menegaskan bahwa data kependudukan yang valid memberi banyak manfaat, mulai dari jaminan hak-hak warga dalam memperoleh dokumen kependudukan, hingga memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial nasional secara tepat sasaran.

Keterlibatan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam sosialisasi ini menjadi salah satu poin penting yang disorot. Menurut Allan, hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi terkait pencatatan akta pernikahan, yang selama ini menjadi salah satu dokumen wajib dalam pembaruan data kependudukan.

Dengan sinergi ini, diharapkan proses pembaruan data usai menrima buku nikah dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan menghindari tumpang tindih data.

Aprizal juga menekankan bahwa pelayanan Adminduk harus terus diperluas hingga menjangkau masyarakat di wilayah perkotaan padat maupun permukiman terpencil.

Ia bahkan mendorong adanya penambahan kendaraan operasional seperti sepeda motor di setiap kecamatan dan kelurahan.

“Petugas harus bisa menjangkau hingga ke lorong-lorong,” tegasnya.

Mobilitas ini dinilai penting untuk memastikan warga yang kesulitan mengakses kantor kecamatan, seperti lansia, penyandang disabilitas, maupun warga berpenghasilan rendah, tetap mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

Pada bagian akhir, Aprizal menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menertibkan dan memperbaiki tata kelola dokumen Adminduk di Kota Palembang.

“Kami ingin pelayanan administrasi benar-benar menjangkau seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Palembang berkomitmen menghadirkan pelayanan kependudukan yang lebih cepat, lebih akurat, dan lebih inklusif. sejalan dengan visi pembangunan kota yang berbasis data dan berorientasi pada kesejahteraan warga. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *