Rp19 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan! Ini Peringatan Keras Bea Cukai Sumbagtim

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan 12,9 juta batang rokok ilegal, 8.700 liter minuman keras ilegal, serta pakaian bekas ilegal/(bidiksumsel.com/dkd)

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 12,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara Rp10,44 Miliar

Palembang, bidiksumsel.com – Langit Kota Palembang pada Rabu (29/10/2025) tampak diselimuti asap tebal. Bukan karena kebakaran lahan seperti yang sering terjadi menjelang akhir tahun, melainkan dari kobaran api yang melahap jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) melakukan pemusnahan besar-besaran 12,9 juta batang rokok ilegal, 8.700 liter minuman keras ilegal, serta pakaian bekas ilegal. Total nilai barang mencapai Rp19,32 miliar.

Aksi penegakan hukum ini dilakukan secara serentak di tiga lokasi :

  • Lapangan Parkir KPPBC TMP B Palembang
  • Lapangan Hoktong Palembang
  • KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Belitung

Minuman keras dihancurkan menggunakan alat berat, sedangkan jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu dibakar hingga ludes tak bersisa.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian Rp10,44 miliar yang berasal dari cukai dan pajak apabila barang ilegal tersebut sempat beredar di pasaran.

“Rokok ilegal ini sebagian berasal dari impor dan sebagian lagi buatan dalam negeri dari Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Madura yang diselundupkan ke wilayah Sumatera,” jelas Agus.

Menurut Agus, jalur laut sering dimanfaatkan untuk memasok rokok impor ilegal, sementara peredaran rokok ilegal dalam negeri banyak terungkap dari operasi pasar dan distribusi di Sumatera Selatan hingga Bangka Belitung.

Modus Makin Canggih : Dari Tanpa Pita Cukai Sampai Palsu

Agus membeberkan beragam cara yang digunakan para pelaku demi mengecoh petugas :

  • Tidak memasang pita cukai sama sekali
  • Menggunakan pita cukai palsu
  • Menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan
  • Memasang pita cukai dengan tarif lebih rendah

Kini, empat kasus tengah diproses hukum :

  • Tiga masih dalam tahap penyidikan
  • Satu telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan
    Setiap kasus melibatkan 2–3 tersangka.

“Tidak hanya barangnya yang kami sita, tetapi juga aktor di baliknya yang kami kejar,” tegas Agus.

Agus juga tidak menutup mata terhadap kemungkinan keterlibatan oknum internal. Ia menegaskan bahwa disiplin hingga pemecatan telah dilakukan terhadap pegawai yang terbukti bermain di jalur gelap.

“Semuanya sudah kami tindak. Ada yang diperiksa Inspektorat Investigasi,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan wewenang. “Kalau ada oknum yang bermain, laporkan! Kami tindak tegas,” ujarnya.

Gubernur Sumsel Beri Apresiasi Tinggi

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bea Cukai.

“Ini bukan hanya soal menyelamatkan pendapatan negara, tapi juga soal melindungi masa depan generasi muda,” tegas Deru.

Menurutnya, rokok dan miras ilegal dapat merusak moral serta kesehatan masyarakat sehingga tidak boleh diberi ruang untuk beredar.

Deru juga meminta kolaborasi antarlembaga terutama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga Pengadilan terus diperkuat untuk memutus mata rantai bisnis ilegal sampai ke akarnya.

“Efek jera harus diciptakan. Pelaku harus dihukum berat!” pungkasnya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *