Palembang, bidiksumsel.com – Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis (23/10/2025). Kedatangan mereka bukan untuk berdemo, melainkan untuk melaporkan seorang wali murid yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui akun media sosial @nita_fsagung.
Laporan ini berawal dari polemik antara guru dan wali murid di SMK Negeri 7 Palembang, yang kemudian viral di media sosial karena unggahan yang dianggap mencemarkan nama baik tenaga pendidik dan menggiring opini negatif terhadap dunia pendidikan.
Ketua PGRI Kota Palembang Dr. H. Zulinto, S.Pd., M.M. menjelaskan bahwa persoalan ini awalnya hanyalah kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.
“Permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saya bahkan sudah datang langsung ke rumah wali murid untuk berdialog dan mencari jalan damai,” ujar Zulinto di Polda Sumsel.
Namun, upaya mediasi itu tidak membuahkan hasil. Zulinto mengungkapkan bahwa wali murid menolak berkomunikasi dan malah aktif membuat unggahan di media sosial yang dinilai mendiskreditkan profesi guru.
“Alih-alih mau berdialog, kami justru melihat postingan yang terkesan menuduh dan menggiring opini publik seolah-olah guru bertindak tidak profesional,” tegas Zulinto.
Menurutnya, rekaman video dan unggahan viral di berbagai platform media sosial telah menimbulkan keresahan di kalangan guru. Banyak tenaga pendidik merasa martabat profesinya dilecehkan dan kepercayaan publik terhadap sekolah terganggu.
Atas dasar itu, PGRI Kota Palembang bersama tim kuasa hukum resmi melaporkan akun @nita_fsagung ke Polda Sumsel dengan tuduhan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Langkah hukum ini kami ambil bukan karena emosi, tapi demi menjaga marwah dan kehormatan profesi guru. Kalau satu guru dicubit, maka semua guru ikut merasakan sakitnya,” ujar Zulinto penuh semangat.
Ia menambahkan bahwa tindakan wali murid tersebut sudah melewati batas kewajaran dan mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang damai.
“Kami tetap berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, marwah guru harus dijaga,” imbuhnya.
Dalam perkembangan lain, Zulinto mengungkap bahwa sebelum PGRI melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, wali murid tersebut ternyata telah lebih dulu melaporkan guru ke Polrestabes Palembang.
“Kami dilaporkan duluan ke Polrestabes, tapi kami tidak tinggal diam. Kami juga berhak melindungi anggota kami yang telah bekerja dengan dedikasi,” jelasnya.
Menurut Zulinto, laporan dari PGRI kini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai kebenaran setiap bukti dan pernyataan yang beredar di media sosial.
Kehadiran lebih dari 200 guru di Polda Sumsel menjadi simbol solidaritas besar-besaran dari kalangan tenaga pendidik. Mereka datang dengan tertib, mengenakan pakaian dinas, dan mendampingi pimpinan PGRI sebagai bentuk dukungan moral terhadap rekan sejawat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Kalau hari ini ada 200 guru yang datang, ke depan bisa saja 2.000 guru turun. Ini bentuk solidaritas kami. Guru tidak boleh dilecehkan,” ujar Zulinto tegas.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, tidak menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, maupun konten yang dapat mencemarkan nama baik seseorang atau profesi tertentu.
“Kami para guru hanya ingin bekerja dengan tenang, mengajar dengan hati, dan membimbing anak-anak tanpa tekanan. Semoga permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutupnya. (dkd)












