Harga Emas Antam Melonjak Rp72 Ribu per Gram : Ini Daftar Terbaru, Pajak, dan Apa yang Harus Dilakukan Investor
Jakarta, bidiksumsel.com – Setelah lima hari mengalami tren penurunan, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya berbalik arah naik. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia Antam, per Rabu, 2 Juli 2025, harga emas satuan 1 gram dipatok di angka Rp1.896.000, naik signifikan Rp72.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.824.000.
Kenaikan harga ini menjadi sinyal positif bagi para investor emas yang selama ini memilih wait and see atau menahan diri dari menjual portofolio emas mereka.
Kenaikan ini tidak terjadi begitu saja. Salah satu faktor utama adalah penguatan harga emas dunia yang mulai pulih setelah beberapa pekan sebelumnya tertekan oleh ekspektasi kenaikan suku bunga global dan penguatan dolar AS.
Faktor lain yang turut memengaruhi adalah ketegangan geopolitik di beberapa kawasan, yang mendorong investor kembali melirik emas sebagai safe haven asset. Selain itu, musim liburan Haji dan menjelang tahun baru Hijriah juga turut memengaruhi permintaan terhadap emas fisik di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan.
Tidak hanya harga jual, harga buyback (pembelian kembali) oleh Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp1.757.000 per gram, ikut terkerek naik mengikuti harga pasar.
Kenaikan ini memberikan nafas lega bagi investor yang sempat terpukul karena tren penurunan harga selama sepekan terakhir.
Daftar Harga Terbaru Emas Antam (2 Juli 2025)
Berikut ini adalah daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan per gram :
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp998.000 |
| 1 gram | Rp1.896.000 |
| 2 gram | Rp3.732.000 |
| 3 gram | Rp5.573.000 |
| 5 gram | Rp9.255.000 |
| 10 gram | Rp18.455.000 |
| 25 gram | Rp46.012.000 |
| 50 gram | Rp91.945.000 |
| 100 gram | Rp183.812.000 |
| 250 gram | Rp459.265.000 |
| 500 gram | Rp918.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp1.836.600.000 |
Investasi emas fisik juga dikenai pajak sesuai regulasi. Berikut penjelasannya :
Untuk Pembelian Emas :
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan :
- Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% jika pembeli memiliki NPWP.
- Jika tanpa NPWP, tarif naik menjadi 0,9%.
- Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam transaksi.
Untuk Penjualan (Buyback):
- Jika nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka berlaku :
- 1,5% pajak untuk pemilik NPWP.
- 3% pajak untuk non-NPWP.
- Pajak langsung dipotong dari nilai transaksi saat buyback.
Strategi untuk Investor : Beli, Jual, atau Tahan?
Dengan tren harga mulai naik, para investor emas menghadapi dilema klasik : jual sekarang atau tunggu lebih tinggi?
Tipsnya:
- Jika Anda membeli emas di harga lebih tinggi dari saat ini, tahan dulu sambil memantau arah pasar.
- Jika Anda beli di harga jauh lebih rendah, ini bisa jadi momen untuk ambil keuntungan (profit taking).
- Bagi calon investor pemula, momen kenaikan harga bisa menjadi sinyal untuk mulai mengamati pasar, bukan langsung membeli.
Perlu diingat, emas adalah instrumen investasi jangka panjang, bukan spekulasi harian. Stabilitas dan keamanan nilainya menjadikan emas tetap menarik meski pasar sedang fluktuatif. (oh)













