Krisis RPA Bersertifikat di Palembang, Produk Ayam Tak Terjamin Halal?
Palembang, bidiksumsel.com – Daging ayam menjadi pilihan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan protein hewani karena harganya yang relatif terjangkau. Bahkan, dalam program Makan Bergizi Gratis, daging ayam berpotensi menjadi menu protein utama. Namun, ada satu permasalahan besar : belum ada Rumah Potong Ayam (RPA) di Palembang yang bersertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Keberadaan RPA bersertifikat sangat krusial dalam menjamin kehalalan, kebersihan, dan keamanan produk ayam yang beredar. Tanpa sertifikasi ini, produk turunannya seperti rumah makan, mie ayam, bakso, hingga sosis akan kesulitan mendapatkan sertifikasi halal, yang berdampak pada kepercayaan konsumen dan daya saing usaha kuliner di Palembang. Kamis, 06 Februari 2025.
Kenapa Sertifikasi RPA Penting?
Sertifikasi halal dan NKV berfungsi memastikan produk daging ayam aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Proses ini mencakup:
- Penyembelihan sesuai syariat Islam
- Proses pengolahan dan penyimpanan yang higienis
- Distribusi dan penjualan yang terjamin kebersihannya
Regulasi yang mengatur sertifikasi ini meliputi :
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
- UU No. 18 Tahun 2009 dan PP No. 95 Tahun 2012 terkait Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Sayangnya, hingga kini hanya ada satu RPA di Sumsel yang memiliki kedua sertifikasi ini, yakni PT. SMS. Padahal, dengan produksi ayam potong mencapai 200-210 ribu ekor per hari, Sumsel seharusnya memiliki 23 RPA bersertifikat.
Situasi di Pasar Tradisional : Belum Higienis dan Tidak Terjamin Halal?
Menurut data PD Pasar Jaya Palembang, terdapat 25 pasar swasta dan 19 pasar tradisional di kota ini. Jika rata-rata ada 10 pedagang ayam per pasar, maka jumlah pedagang daging ayam mencapai 440 pedagang. Angka ini belum termasuk kios independen dan rumah makan yang menjual ayam potong.
Sebagian besar pedagang masih melakukan pemotongan ayam sendiri tanpa standar kebersihan yang memadai. Hal ini meningkatkan risiko kontaminasi bakteri, menurunkan kualitas daging, serta meragukan status kehalalannya. Tanpa RPA bersertifikat, produk yang dijual belum tentu memenuhi standar ASUH, yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Regulasi Ada, Tapi Implementasi Lemah
Sebenarnya, regulasi tentang sertifikasi RPA sudah jelas tertuang dalam Permentan No. 10 Tahun 2024 yang mewajibkan :
- Pelaku usaha ayam ras pedaging dengan produksi ≥60 ribu ekor/minggu harus memiliki atau bekerja sama dengan RPA bersertifikat NKV.
- Kapasitas pemotongan ayam hidup di RPA minimal 30% dari total ayam yang dibudidayakan.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha belum mampu memenuhi regulasi ini. Dengan kapasitas RPA rata-rata 8.500 ekor per hari, dibutuhkan setidaknya 23 RPA di Sumsel, sementara saat ini baru ada satu RPA modern yang mampu memotong 16-20 ribu ekor per hari.
Langkah Pemerintah untuk Mendorong Sertifikasi RPA
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya mengatasi permasalahan ini dengan beberapa langkah :
Meningkatkan Standar Tempat Pemotongan Ayam
-
- Mendorong tempat pemotongan ayam skala kecil untuk meningkatkan fasilitas agar memenuhi standar higienis dan halal.
- Memberikan pendampingan agar lebih banyak RPA yang memperoleh sertifikasi halal dan NKV.
Meningkatkan Kolaborasi dengan Berbagai Pihak
-
-
- Bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), organisasi profesi kesehatan hewan, dan perusahaan perunggasan.
- Menggandeng organisasi Juru Sembelih Halal (Juleha), Ikatan Dokter Hewan, serta Ikatan Sarjana Peternakan untuk memastikan kehalalan produk.
-
Mewajibkan Perusahaan Perunggasan Memiliki RPA Bersertifikat
-
- Sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2024, perusahaan besar wajib memiliki RPA bersertifikat atau bermitra dengan RPA yang sudah memenuhi syarat.
Memanfaatkan CSR dan Program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan)
-
- Mengajak BUMN dan perusahaan swasta untuk berkontribusi dalam pengadaan RPA bersertifikat dan peningkatan fasilitas tempat pemotongan ayam.
Peran Konsumen : Pilih Produk Ayam Bersertifikat!
Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk halal, sehat, higienis, dan berkualitas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk:
- Memilih produk ayam dari sumber yang memiliki sertifikasi halal dan NKV.
- Mengedukasi diri tentang pentingnya membeli daging dari tempat pemotongan ayam bersertifikat.
- Mendorong pedagang dan pelaku usaha kuliner untuk bekerja sama dengan RPA yang sudah tersertifikasi.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan dukungan pemerintah serta pelaku usaha, di masa depan Palembang diharapkan memiliki lebih banyak RPA bersertifikat. Hal ini tidak hanya akan menjamin kehalalan dan kesehatan produk ayam, tetapi juga mendukung program Pariwisata Halal Kota Palembang.
“Daging ayam yang halal dan higienis bukan hanya memenuhi syariat, tetapi juga memastikan kesehatan konsumen. Dengan produk yang terjamin, usaha lancar dan berkah,” ujar Dr. drh. Jafrizal, MM, Dokter Hewan Ahli Madya Provinsi Sumsel sekaligus Auditor NKV Sumsel.
Krisis RPA bersertifikat di Palembang harus segera ditangani agar daging ayam yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalan dan kebersihannya. Dengan regulasi yang sudah ada, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan jumlah RPA bersertifikat, sehingga keamanan pangan dan kepercayaan konsumen tetap terjaga. (dkd)












