Komisi V DPRD Sumsel Evaluasi Masalah Penahanan Ijazah di SMA Negeri 18 Palembang
Palembang, bidiksumsel.com – Pada hari Jumat, 2 Agustus 2024, Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan rapat penting untuk mendengar klarifikasi dari Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, terkait permasalahan penahanan ijazah siswa yang telah lama mengemuka.
Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah dan merumuskan kesimpulan yang nantinya diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut secara menyeluruh demi kebaikan semua pihak.
Dalam pernyataannya, H. Heru Supeno mengungkapkan bahwa ijazah yang masih berada di sekolah bukanlah hasil dari kebijakan yang diambilnya, melainkan telah ada sejak ia menjabat sebagai kepala sekolah.
“Ijazah-ijazah ini sudah menumpuk di sekolah sejak sebelum saya menjabat. Saya sudah meminta kepada wali kelas agar segera membagikan ijazah ini kepada siswa agar tidak menjadi tanggung jawab sekolah. Sekolah tidak memiliki kewenangan atau dokumen untuk menyimpan ijazah tersebut dalam jangka waktu lama,” ujar Heru.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara bertahap jumlah ijazah yang tertahan telah berkurang. Namun, dari ratusan ijazah yang sempat menumpuk, masih ada sekitar 86 ijazah dari lulusan tahun 2014 hingga 2023 yang belum diambil.
Heru menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengumumkan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan media massa, serta menginformasikan kepada wali kelas agar siswa segera mengambil ijazah mereka tanpa dipungut biaya apa pun.
“Kami sudah berupaya maksimal untuk menginformasikan agar para siswa segera mengambil ijazah mereka, dan itu tanpa biaya, gratis,” tegasnya.
Terkait dengan isu iuran komite sekolah yang menggunakan kartu khusus, Heru menjelaskan bahwa kartu tersebut sudah ada sejak sebelum ia menjabat.
“Kartu ini digunakan agar setiap sumbangan tercatat dengan baik. Namun, saya tegaskan bahwa ini bukan pungutan, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa. Mengenai jumlah nominalnya, saya tidak hafal karena secara teknis itu bukan wewenang saya. Silakan tanyakan langsung kepada pihak komite sekolah,” jelas Heru.
Heru juga kembali mengimbau agar para siswa yang belum mengambil ijazahnya segera datang ke sekolah untuk mengambilnya tanpa dikenakan biaya atau persyaratan apa pun.
“Kami tegaskan lagi, tidak ada biaya atau syarat apa pun untuk mengambil ijazah. Silakan datang dan ambil ijazah Anda secara gratis,” ujarnya dengan tegas.
Salah satu topik lain yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah laporan Heru terhadap media lokal di Polresta Palembang.
Heru menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena narasi yang dibangun oleh media tersebut dianggapnya tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan, serta tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepadanya.
“Setelah media tersebut melakukan konfirmasi, mengapa tidak dimuat? Saya merasa tidak nyaman dengan pemberitaan yang menyebar tanpa dasar yang kuat, dan akhirnya kami merasa perlu mencari keadilan,” ungkapnya.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Susanto Adjis SH, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek langsung.
“Kami bersama rekan-rekan di Komisi V telah sepakat untuk turun langsung ke lapangan. Kami akan mengundang seluruh wali murid dan pada saat itu juga kami akan kroscek siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Susanto.
Ia menambahkan bahwa Komisi V berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan di Sumatera Selatan. “Kami menginginkan agar dunia pendidikan ini semakin baik dari waktu ke waktu. Tentu ada kekeliruan di sana-sini, tetapi kita harus terus berbenah. Yang penting adalah aturan harus ditegakkan,” tuturnya.
Terkait dengan masih adanya 86 ijazah yang belum diambil, Susanto mengungkapkan keheranannya mengapa hingga saat ini masih ada ijazah yang tertahan di sekolah, padahal pihak sekolah sudah mengumumkannya melalui berbagai saluran.
“Ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana pengumuman tersebut sampai kepada yang bersangkutan? Apakah ada halangan lain yang menyebabkan siswa tidak mengambil ijazah mereka?,” urainya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V, Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., menambahkan bahwa pihaknya ingin mencari kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di SMA Negeri 18 Palembang.
“Penjelasan dari Dinas Pendidikan sudah jelas, bahwa urusan komite sekolah dan sekolah harus dipisahkan. Jika ada penahanan ijazah atas nama komite, itu salah. Kami meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel menyelesaikan masalah ini segera. Kami juga ingin agar 86 ijazah tersebut segera dibagikan kepada yang berhak. Jika memang tidak ada masalah, bagikan ijazahnya. Jangan dipersulit,” ucap Syaiful dengan tegas.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi V akan bersikap netral dalam masalah ini. “Kami di Komisi V berdiri di posisi yang netral. Kami tidak punya tendensi apapun. Jika ada pihak yang merasa terzalimi, kami akan bersuara. Hari ini, kami sudah menyaksikan beberapa hal, termasuk 86 ijazah yang akan segera dibagikan. Sekolah tidak berhak menahan ijazah karena biayanya sudah ditanggung oleh kementerian, jadi gratis,” pungkasnya.
Susanto menambahkan bahwa hasil rapat internal Komisi V akan segera disampaikan setelah dirumuskan. Komisi V akan terus memantau perkembangan masalah ini dan memastikan bahwa solusi yang diambil benar-benar untuk kepentingan semua pihak, terutama siswa yang ijazahnya tertahan.
Rapat ini menegaskan komitmen Komisi V DPRD Sumsel untuk terus memperbaiki sistem pendidikan di provinsi tersebut dan memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan haknya, termasuk ijazah yang menjadi tanda kelulusan mereka. Masyarakat pun diharapkan terus mengawasi jalannya pendidikan agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan banyak pihak. (dkd)












