Komisi V DPRD Sumsel Investigasi Dugaan Pungli dan Kekerasan di SMA Negeri 18 Palembang
Palembang, bidiksumsel.com – Rabu (24/07/2024) menjadi hari yang penuh dengan sorotan di Kantor DPRD Sumatera Selatan. Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menerima sejumlah aduan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) terkait dugaan pungutan liar (pungli), penahanan ijazah, serta kekerasan verbal yang dialami oleh siswa di SMA Negeri 18 Palembang.
Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa guru, alumni, siswa, serta kuasa hukum yang dengan lantang mengungkapkan berbagai keluhan yang mereka alami selama ini.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Susanto Adjis SH, menyatakan bahwa ada empat masalah utama yang diadukan kepada mereka : pungli, uang sertifikasi guru, penahanan ijazah, dan kekerasan verbal terhadap siswa di lingkungan SMA Negeri 18 Palembang.
“Ada beberapa siswa yang tidak diizinkan mengikuti ujian semester dan beberapa alumni yang ijazahnya ditahan karena alasan belum membayar uang komite. Padahal, uang komite itu sifatnya sukarela dari orang tua atau wali murid,” ungkap Susanto.
Susanto juga mengungkapkan bahwa hampir 50 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dipaksa untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 120 ribu per guru.
Uang tersebut katanya masuk ke dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS), meskipun pihak MKKS membantah penerimaan uang tersebut. Namun, ada tanda terima yang mengindikasikan adanya pembayaran tersebut, meski tidak jelas siapa penerimanya.
Setelah mendengar semua pengaduan ini, Susanto menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, Ketua Inspektorat MKKS, serta beberapa pihak terkait lainnya untuk konfrontasi dan klarifikasi.
“Jika terbukti ada unsur pidana, maka kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Susanto.
Dunia pendidikan, lanjut Susanto, seharusnya tidak mengenal kekerasan. Melarang siswa ikut ujian semester dan menahan ijazah mereka adalah tindakan yang tidak dibenarkan, apalagi dengan alasan wajib membayar uang komite.
Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., selaku Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, menegaskan bahwa pihaknya selalu siap mengakomodir pengaduan dari masyarakat, terutama yang terkait dengan dunia pendidikan.
“Jika ada indikasi kriminalitas, kami akan melanjutkan kasus ini ke aparat penegak hukum, dan kepala sekolah yang terbukti bersalah harus mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan, bisa berupa pemecatan,” ujarnya.
Seorang guru yang hadir dalam pertemuan tersebut, berinisial W, mengakui adanya sikap arogan dari Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang terhadap guru dan siswa. Guru-guru merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas mereka karena dipaksa memberikan kontribusi dari uang sertifikasi mereka.
“Kami berharap dengan mengadu ke Komisi V ini bisa mendapatkan arahan dan solusi terbaik untuk kami, para guru dan siswa,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, menyatakan bahwa masalah ini merupakan isu lama yang tidak perlu diklarifikasi lagi.
“Nanti saya akan datang ke Komisi V untuk klarifikasi langsung,” jawabnya singkat.
Ade Indra Chaniago, juru bicara GKJI, mengungkapkan bahwa pihaknya datang ke DPRD Sumsel untuk menyampaikan keluhan para guru dan siswa yang merasa terzalimi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang.
Ia juga menyayangkan adanya penahanan ijazah siswa hanya karena belum membayar uang komite, yang jumlahnya tiba-tiba naik dari Rp 600 ribu menjadi Rp 2,6 juta.
“Perbuatan seperti ini sangat zalim. Siswa juga sering dihina jika tidak mampu membayar. Selain itu, siswa yang ingin mengambil ijazahnya dipaksa menandatangani surat perjanjian,” kata Ade.
Ia menegaskan bahwa sekolah bukanlah pasar yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi tempat untuk memberikan pendidikan dan sedekah ilmu.
“Guru seharusnya menjadi teladan, bukan pelaku pungli. Kami berharap agar kepala sekolah segera diganti dan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.
Mgs. H. Syaiful Padli menegaskan bahwa DPRD Sumsel berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima, terutama yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Pada 2 Agustus 2024, mereka akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan konfrontasi masalah ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Dunia pendidikan harus bebas dari tindakan kekerasan dan pungutan liar. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” ujar Syaiful.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran di dunia pendidikan dapat ditangani dengan baik.
Susanto Adjis menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan pintu masuk untuk menertibkan praktik pungli di sekolah-sekolah. Dengan adanya pengaduan dari SMA Negeri 18 Palembang, diharapkan sekolah-sekolah lain yang melakukan praktik serupa akan segera berhenti.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di dunia pendidikan,” tegas Susanto. (dkd)













