Palembang, bidiksumsel.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan (GMPP) mendatangi Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (LLDIKTI II) pada Kamis pagi, 30 Mei 2024. Mereka datang dengan membawa sebuah replika jenazah dalam keranda mayat, sebuah simbol yang menyiratkan kekecewaan mereka terhadap matinya pengawasan LLDIKTI II terhadap institusi pendidikan tinggi di Sumatera Selatan.
Kehadiran massa dengan simbol pocong dan keranda mayat ini adalah bentuk protes terhadap dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak yang melibatkan AA, menantu dari Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr. Irzanita, pada tahun 2021. Menurut Jekli, Koordinator Aksi GMPP, simbol ini digunakan untuk menunjukkan bahwa pengawasan LLDIKTI II terhadap dunia pendidikan di Sumatera Selatan sudah mati.
“Karena laporan ini sudah satu tahun berjalan dan sampai hari ini tidak ada tindakan. Untuk itu kami membawa simbol matinya pengawasan terhadap perguruan tinggi di Sumsel,” jelas Jekli saat ditemui di lapangan.
GMPP bertindak sebagai wadah kontrol masyarakat yang bertujuan menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh UKB. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah pemberian ijazah kepada menantu rektor tanpa mengikuti proses perkuliahan yang semestinya.
“Banyak pelanggaran yang terjadi di kampus ini, namun hingga kini tidak ada tindakan. Oleh karena itu, kami melakukan aksi ini untuk mengingatkan kembali dan menagih janji kepada LLDIKTI Wilayah II Sumsel agar melaksanakan pemeriksaan terhadap kampus yang sudah banyak melakukan pelanggaran yang merugikan dunia pendidikan di Sumsel,” tambah Jekli.
Selain dugaan pemberian ijazah tanpa hak, GMPP juga mengungkap adanya laporan penyalahgunaan wewenang jabatan di UKB. Meski sudah dilaporkan ke LLDIKTI II, hingga kini belum ada tindakan nyata yang diambil.
“Kami meminta LLDIKTI II untuk menyelesaikan kasus ini dalam dua minggu karena menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Jekli.
Menanggapi aksi protes tersebut, Ketua Tim Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II, Win Honain, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh GMPP. Dia menekankan bahwa tuntutan dari para pendemo akan segera dilaporkan kepada pimpinan.
“Akan kita tindak lanjuti sesuai apa yang diminta oleh pengunjuk rasa. Akan segera kita laporkan kepada pimpinan. Kita belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam proses pendalaman,” tukas Win Honain.
Kasus ini bermula ketika muncul dugaan bahwa AA, menantu Rektor UKB, menerima ijazah tanpa melalui proses perkuliahan yang semestinya pada tahun 2021. Dugaan ini mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai integritas institusi pendidikan tinggi di wilayah tersebut.
Selain itu, terdapat laporan lain yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang oleh pihak rektorat UKB. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ada beberapa kebijakan dan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merugikan citra serta kualitas pendidikan di Sumatera Selatan.
GMPP, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan pemerhati pendidikan, merasa perlu untuk bertindak karena tidak ada tindakan konkret yang diambil oleh LLDIKTI II meskipun laporan sudah disampaikan sejak satu tahun yang lalu. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.
“Sebagai wadah kontrol dari masyarakat, kami berharap LLDIKTI II bisa segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di UKB dan institusi pendidikan lainnya di Sumatera Selatan,” ujar Jekli.
Aksi ini bukan hanya untuk mengingatkan LLDIKTI II, tetapi juga untuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kualitas dan integritas pendidikan di Sumatera Selatan. GMPP berharap bahwa dengan adanya aksi ini, pemerintah dan lembaga terkait dapat lebih serius dalam menangani dan mencegah pelanggaran di dunia pendidikan.
“Ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang bagaimana kita menjaga kualitas dan integritas pendidikan di Sumatera Selatan. Kami berharap aksi ini bisa menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pengawasan dan penegakan aturan adalah hal yang penting untuk masa depan pendidikan kita,” pungkas Jekli.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GMPP di depan Kantor LLDIKTI II menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pengawasan dan penegakan hukum di bidang pendidikan. Mereka menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, aksi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan di Sumatera Selatan. (bd)












