Palembang, bidiksumsel.com – Dunia pendidikan di kota Palembang dikejutkan oleh beredarnya pesan dari seorang mahasiswa Universitas Kader Bangsa (UKB), yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran SPP dan skripsi akan dikenakan denda sebesar 20 persen. Informasi ini segera menimbulkan kegemparan dan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Sabtu, (18/5/2024).
Menurut pesan yang beredar, sistem pembayaran di UKB dianggap mirip dengan skema pembayaran leasing atau kartu kredit, di mana keterlambatan pembayaran akan berakibat pada pengenaan denda. Kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa program S1 dan S2, yang tentunya menambah beban keuangan bagi mereka yang kesulitan memenuhi kewajiban tepat waktu.
Dalam investigasi lebih lanjut, awak media memperoleh salinan surat edaran bernomor 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 yang membahas tentang pembayaran tunggakan skripsi untuk Tahun Ajaran 2023-2024. Surat tersebut menyatakan bahwa biaya skripsi ditetapkan sebesar Rp 5.500.000, dan keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 20 persen, sehingga totalnya menjadi Rp 6.600.000. Pembayaran ini harus diselesaikan dalam rentang waktu 2 Mei 2024 hingga 16 Mei 2024 melalui Virtual Account Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan dan Kesehatan Kader Bangsa, menggunakan NIM masing-masing mahasiswa.
Surat edaran ini juga mencantumkan bahwa untuk mendapatkan bimbingan skripsi, mahasiswa harus melunasi seluruh biaya kuliah dari semester pertama hingga semester terakhir. Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Rektor Universitas Kader Bangsa, Dr. Fika Minata Wathan, M.
Mahasiswa yang berinisial R, yang menjadi sumber dari pesan tersebut, mengonfirmasi keaslian surat edaran itu. “Ya, benar surat itu sudah beredar sejak bulan lalu. Kasihan anak-anak S1 yang tidak memiliki cukup uang. Kami yang di program S2 juga mengalami hal serupa, tetapi kami menolak kebijakan ini,” ungkapnya.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak kampus menghadapi hambatan. Saat dihubungi, Rektor Universitas Kader Bangsa, Dr. Fika Minata, tidak memberikan respons. Bahkan ketika tim media mendatangi kampus untuk menemui beliau, sekretaris rektor menyatakan bahwa tidak ada janji temu yang dijadwalkan. “Saya sudah berbicara dengan sekretaris rektor, katanya belum ada janji dengan ibu rektor,” kata salah satu petugas keamanan kampus.
Kebijakan denda ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Banyak mahasiswa, terutama dari program S1, merasa terbebani dengan adanya denda keterlambatan yang cukup besar. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini akan semakin menyulitkan mereka dalam menyelesaikan studi tepat waktu.
Mahasiswa lainnya, yang lebih mampu secara finansial, mungkin tidak merasakan dampak langsung dari kebijakan ini. Namun, solidaritas di antara mahasiswa membuat banyak yang menyuarakan ketidakadilan dari kebijakan tersebut. Mereka menuntut agar universitas meninjau kembali kebijakan ini demi kebaikan bersama.
Kebijakan mengenai denda keterlambatan pembayaran ini, walaupun mungkin dimaksudkan untuk mendorong ketepatan waktu pembayaran, ternyata menimbulkan banyak masalah. Mahasiswa merasa bahwa universitas tidak mempertimbangkan kondisi finansial sebagian besar mahasiswa yang mungkin mengalami kesulitan ekonomi. Penerapan denda sebesar 20 persen dianggap tidak realistis dan memberatkan.
Dalam konteks pendidikan tinggi, kebijakan semacam ini bisa berakibat pada menurunnya kualitas pendidikan dan semangat belajar mahasiswa. Mereka yang tidak mampu membayar tepat waktu bisa terhambat dalam proses akademiknya, bahkan mungkin terpaksa meninggalkan studi mereka.
Banyak mahasiswa yang berharap agar kebijakan ini segera ditinjau ulang. Mereka mengusulkan agar universitas memberikan kelonggaran waktu pembayaran atau mengurangi besaran denda keterlambatan. Hal ini diharapkan dapat membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial tetap dapat menyelesaikan studi mereka tanpa hambatan yang berarti.
Mahasiswa juga berharap agar pihak universitas lebih transparan dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan pembayaran dan denda. Mereka menginginkan adanya dialog antara pihak universitas dan mahasiswa untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Kontroversi mengenai kebijakan denda keterlambatan pembayaran di Universitas Kader Bangsa Palembang menyoroti pentingnya kebijakan yang adil dan mempertimbangkan kondisi seluruh mahasiswa. Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, kebijakan yang memberatkan mahasiswa bisa berakibat negatif terhadap keberlangsungan pendidikan mereka. Diharapkan pihak universitas segera mengambil langkah-langkah untuk meninjau dan memperbaiki kebijakan ini demi kebaikan semua pihak yang terlibat. (bd)













