Palembang, bidiksumsel.com – Dalam episode terbaru yang menyorot praktik agresif para debt collector, kekhawatiran menggelayuti para debitur di Sumatera Selatan. Hal ini menyebabkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk mengambil langkah penegakan hukum yang ketat. Kamis, (2/5/2024).
Insiden yang terjadi pada tanggal 27 November 2023 menambah daftar panjang kejadian yang meresahkan masyarakat. Dua orang debt collector dari perusahaan pembiayaan, yang dikenal dengan inisial HDM dan AN, telah dilakukan penangkapan karena melakukan penarikan paksa sebuah kendaraan milik Abdullah Sani. Kendaraan tersebut, sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1645 AG, diambil secara paksa saat sedang dipinjam oleh paman korban.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa insiden penarikan paksa terjadi ketika paman korban sedang dalam perjalanan dan tiba-tiba dicegat oleh tiga mobil yang dikemudikan oleh para debt collector. Kejadian ini terungkap saat konferensi pers yang juga dihadiri oleh AKBP Suparlan, SH, MSi, Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel.
“Saat dicegat, paman korban awalnya tidak menyadari bahwa mereka adalah debt collector dari PT MUF. Tiga orang kemudian masuk ke dalam mobil dan menggiringnya ke kantor MUF dengan alasan mobil tersebut sedang bermasalah,” terang Anwar.
Situasi semakin memanas ketika korban, Abdullah Sani, dipanggil ke kantor PT MUF. Di sana, dia dan pamannya baru menyadari bahwa mereka berurusan dengan para debt collector. Di dalam kantor, HDM memaksa Abdullah untuk segera melunasi semua angsuran yang belum dibayar yang mencapai total Rp 32 juta, termasuk biaya penarikan yang mereka bebankan secara sepihak.
Tak mampu membayar jumlah yang diminta, Abdullah menghadapi situasi yang semakin menekan. HDM meninggalkan ruangan, berpura-pura menelepon atasannya. Selama 30 menit Abdullah menunggu, tidak ada kabar. Alih-alih penyelesaian, ia malah didekati oleh seorang security yang memberitahu bahwa mobilnya telah ditarik dan diangkut menggunakan truk derek.
Lebih jauh, Anwar menambahkan bahwa HDM telah melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan untuk memperoleh surat tugas dari perusahaan kolektor dan menunjukkan seolah-olah Abdullah secara sukarela menyerahkan kendaraannya. “Pelaku memalsukan sertifikat profesi pembiayaan dan tanda tangan korban di surat berita acara,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini menghadapi berbagai tuntutan hukum, termasuk pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 263 tentang pemalsuan, dan pasal 406 tentang pengrusakan. Mereka dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sementara itu, sembilan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai praktik penarikan kendaraan oleh para debt collector, yang sering kali beroperasi di batas atau bahkan melampaui batas hukum. Polda Sumsel telah berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, demi memberikan rasa aman bagi para debitur di wilayahnya. (dkd)












