Palembang, bidiksumsel.com – Polda Sumsel memberikan pernyataan resmi mengenai insiden yang melibatkan oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap dua debt collector, yang dianggap telah mencemarkan nama baik institusi Polri.
Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, kepada wartawan dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel pada Minggu sore, tanggal 24 Maret 2024.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Aiptu FN dengan menggunakan senjata softgun dan senjata tajam telah menimbulkan kehebohan. Oleh karena itu, kami telah mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Aiptu FN. Peristiwa ini menjadi perhatian utama pimpinan dan kami telah berkoordinasi dengan keluarganya, serta akan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Sunarto.
Sementara itu, Kombes Pol Anwar menyampaikan bahwa mobil yang dimiliki oleh Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun. Insiden penembakan dan penusukan terjadi saat Aiptu FN bertemu dengan debt collector di parkiran mal.
“Ada dua korban dari pihak debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut masih dalam pengejaran, baik oleh Satwil maupun oleh jajaran Polda Sumsel, termasuk Polrestabes Palembang,” terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga sedang melakukan upaya persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.
“Upaya ini kami lakukan untuk mengungkap kejadian sesungguhnya. Penyelidikan ini juga bertujuan untuk membongkar kebenaran atas tindak pidana yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara, seperti yang telah disampaikan sebelumnya,” tambah Anwar.
Polda Sumsel berharap bahwa kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan akuntabel.
“Dalam laporan dari pihak debt collector, oknum polisi tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 2, yang mengatur mengenai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Anwar.
Sementara itu, barang bukti berupa mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1919 DTT, milik Aiptu FN, telah diamankan di Mapolda Sumsel.
Mobil tersebut diparkirkan di halaman depan Provost Bid Propam Polda Sumsel, setelah istri Aiptu FN melaporkan kasus perampasan dan pengeroyokan yang menimpa suaminya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang oknum polisi menyerang dua debt collector menggunakan senjata dan senjata tajam di parkiran sebuah mal di Palembang.
Akibat insiden tersebut, yang terjadi di parkiran mobil PSX Mall Palembang, Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, pada Sabtu, 23 Maret 2024 siang, kedua korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Salah satu korban masih menjalani perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang, sementara oknum polisi berpangkat Aiptu dengan inisial FN belum diketahui keberadaannya.
Terkait dengan aksi oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Lubuklinggau, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, memberikan tanggapannya.
Kombes Pol Sunarto membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa korban sudah ditangani oleh pihak RS Siloam.
“(Korban) sedang mendapat perawatan medis, sementara pelaku masih dalam pengejaran kami,” ujar Kombes Pol Sunarto saat dihubungi oleh wartawan melalui telepon pada Sabtu malam. (dkd)












