Bidpropam Polda Sumsel Pastikan Aiptu FN Diproses Sesuai Prosedur

fhoto : Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin/ist

Palembang, bidiksumsel.com – Bagian Profesi dan Penegak Hukum (BPPH) atau Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan bahwa proses hukum terhadap Aiptu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Square Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore, telah dipastikan akan berjalan sesuai prosedur.

Kabid Propam Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin, dalam keterangannya kepada media pada hari Senin (25/3/2024), menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Penegakan Hukum (Bidpropam) Polda Sumsel akan bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aiptu FN.

“Dalam Bidang Profesi dan Penegakan Hukum (Bidpropam) Polda Sumsel, kami bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aiptu FN,” kata Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin.

Agus menjelaskan bahwa Aiptu FN telah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Barang bukti berupa mobil Avanza yang terdapat di tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan, begitu juga dengan senjata tajam yang digunakan oleh Aiptu FN saat kejadian.

“Senjata tajam yang digunakan bukanlah senjata tajam dinas, melainkan senjata tajam yang diperoleh di tempat umum. Selain itu, barang bukti lainnya termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil, pakaian, dan senjata api jenis airsoft gun yang oleh Aiptu FN mengakui telah dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6,” jelasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut telah diakui oleh Aiptu FN, yang mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan panik saat dihadapkan oleh dua orang yang tidak dikenalnya yang mencoba untuk menarik paksa kendaraannya.

“Mengenai aspek pidana, hal tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan Bidpropam akan menangani pelanggaran kode etik Polri yang meliputi pelanggaran etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian. Aiptu FN telah ditahan dan ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) selama tiga puluh hari,” terangnya.

Sebelumnya, seorang debt collector di Palembang, Deddi Zuheransyah (49) yang tinggal di Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, bersama dengan rekannya, Robet dan Bandi, dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oleh seorang oknum anggota polisi. Kejadian tragis ini terjadi di area parkir Palembang Square Mall, Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024).

Korban, Deddi Zuheransyah, bersama dengan rekannya, bertemu dengan oknum polisi di parkiran PS Mall dengan maksud untuk menarik mobil Avanza yang telah menunggak cicilan sejak tahun 2022. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *