Palembang, bidiksumsel.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2022 dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 11 Miliar.
Dengan rincian 6.667.770 batang rokok, 1.012 pcs alat kesehatan, 966 pcs barang tidak dikuasai, 10.764 liter minuman mengandung Etil Alkohol, 719 box obat-obatan dan 83 Pcs Sex Toys.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai kota Palembang Abdul Harris saat press release. Selasa, (13/12/2022).
“Nilai barang sebesar Rp. 11 Miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar bea masuk, cukai, dan Pajak sebesar Rp 21 Miliar,” ungkapnya.
Tambahnya, pemusnahan barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara ini dilakukan secara simultan di tiga tempat secara serentak yakni di kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Palembang, Jambi, dan Tanjung Pandan.
“Barang tersebut sebagian berasal dari pulau Jawa terutama rokok ilegal (rokok pblos) dan barang-barang yang berasal dari impor ilegal yang tidak membayar bea masuk,” ujarnya.
Lanjutnya, barang-barang tersebut merupakan barang-barang ilegal yang dilarang peredarannya selain karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, lebih penting dari itu barang-barang tersebut dapat menggangu kesehatan masyarakat karena tidak higienis.
Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut. terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaian nya dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang mana dalam hal ini di provinsi Sumsel,Jambi dan Babel.
Diketahui, rincian barang yang dilimpahkan ke kanwil DJBC Sumbagtim antara lain 17.000 gram methamphetamine, 68 gram tembakau sintetis, 600 butir tramadol, 114 butir Trihexyphenigyi, 100 butir Obat hexymer.
Untuk Wilayah KPPBC Tanjung Pandan yakni 696 butir trihexyphenigyi, 550 butir tramadol, 178 gram tembakau sintetis, 458,73 gram methamphetamine.
Untuk wilayah KPPBC Palembang berupa 5 gram tembakau sintetis, dan 317 gram ganja.
Untuk wilayah KPPBC Jambi yakni 100 butir tramadoi, 1109 gram methamphetamine.
Penindakan barang-barang ilegal ini tidak akan dapat dicapai secara maksima tanpa kolaborasi dan sinergi dari semua pihak untuk bahu membahu bekerja sama sebagai langkah mencegah dan menghentikan peredaran barang ilegal.
“Tentunya kita semua akan selalu berusaha meningkatkan pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi dan pihak-pihak lain demi menjaga negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini serta meningkatkan kolaborasi baik secara internal maupun eksternal,” pungkasnya. (dkd)













