Menghalangi Hingga Pukul Jurnalis, Sekelompok Oknum Mahasiswa UIN RF Disinyalir Kangkangi UU Pers

fhoto : SS Vid saat sekelompok oknum mahasiswa menghalangi kerja jurnalis di lantai 1 gedung rektorat UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (04/10/2022) sore/istimewa

Palembang, bidiksumsel.com – Tujuh orang jurnalis yang melakukan peliputan pada Selasa (04/10/2022) sore di UIN Raden Fatah (RF) Palembang terkait kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UIN RF dengan pelaku oknum mahasiswa berinisial AR (19) mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan dari sekelompok oknum mahasiswa.

Perbuatan yang tidak menyenangkan dari sekelompok oknum mahasiswa tersebut berupa menghalangi kerja jurnalistik hingga memukul salah satu jurnalis.

Lantaran hal tersebut, sekelompok oknum mahasiswa UIN RF disinyalir telah mengangkangi UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Salah satu jurnalis meliput di UIN RF Palembang dari liputan6.com, Nerfi Inge bercerita, mulanya ia bersama enam rekan jurnalis di Palembang ingin meliput hasil dari team investigasi dan meminta konfirmasi ke pihak kampus UIN RF Palembang mengenai kasus dugaan penganiayaan mahasiswa yang tengah bergulir dari siang hingga sore hari.

“Kami menunggu di lantai 1 gedung rektorat UIN RF Palembang hingga selepas magrib. Ada puluhan mahasiswa yang turut berkumpul di lantai 1 gedung rektorat UIN RF Palembang. Sekitar pukul 18.23 WIB, terduga pelaku penganiaya mahasiswa AR (19), turun dr lantai 2 gedung rektorat. Saya bersama rekan-rekan jurnalis, mengabadikan momen para terduga pelaku turun dari lantai 2 menuju ke luar gedung rektorat,” ujarnya melalui pesan yang diterima bidiksumsel.com pada WhatsApp grub. Selasa (04/10/2022) malam.

Namun tambahnya, sangat disayangkan, para oknum mahasiswa tersebut berusaha menghalang-halangi dirinya dan rekan-rekan untuk merekam momen tersebut.

“Mereka berusaha menutupi kamera saya, mendorong saya saat saya melakukan perekaman video tersebut. Penghalangan dilakukan dengan berusaha menutup-nutupin jangkauan kamera saya dengan jaket, tangan dan lainnya,” jelasnya.

Oknum mahasiswa tersebut lanjutnya, bahkan meminta para jurnalis untuk mundur sembari terus mendorong dirinya dan jurnalis lain hingga terpojok ke sudut.

“Bahkan rekan jurnalis saya (Mita dari Sriwijaya Post) sempat mengalami pemukulan oleh oknum mahasiswa, sehingga dia tidak maksimal dalam mengabadikan momen tersebut,” ulasnya.

Dirinya dan rekan-rekan jurnalis sempat menasehati sekelompok oknum mahasiswa agar tidak menghalangi kerja jurnalis, namun tidak diindahkan.

“Sebagai jurnalis, saya sangat menyayangkan tindakan oknum mahasiswa yang tidak kooperatif terhadap kasus yang sedang bergulir ini,” imbuhnya.

fhoto : Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana/Istimewa

AJI Palembang Mengutuk Keras, dan Akan Lapor ke APH

Sementara, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menyampaikan secara resmi pernyataan sikap terhadap kasus penghalangan kerja jurnalistik dan pemukulan jurnalis saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah Palembang.

Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, AJI Palembang mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Fatah Palembang.

“Berdasarkan laporan sementara yang diterima AJI Palembang, enam orang jurnalis termasuk empat diantaranya anggota AJI Palembang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk meliput perkembangan peristiwa perkelahian dan pengroyokan yang melibatkan sejumlah anggota UKMK Litbang UIN Raden Fatah,” ujarnya.

Hari itu, sambungnya, 4 Oktober 2022, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Rektorat UIN Raden Fatah Palembang. Para jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.

“Saat para terduga pelaku turun untuk kemudian di bawa menggunakan mobil, di situlah para mahasiswa ini mulai mengganggu dengan menutupi ruang gerak para jurnalis, memukul kamera sampai ada yang mendorong dan memukul,” jelasnya.

“Seorang jurnalis bahkan didorong dan dipukul, padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul,” tambahnya.

Sekelompok Oknum Mahasiswa UIN RF Palembang Terancam Pidana, dan Denda Rp. 500 Juta

Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta.

“Saat ini dan ke depan AJI Palembang sedang melengkapi data atas kasus ini, untuk kemudian melaporkannya ke penegak hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *