Bobol Rumah, Dua Sekawan Keok di Dor

fhoto : istimewa/bd

Palembang, bidiksumsel.com – DPO kasus pencurian dengan pemberatan yakni bobol rumah, ditangkap Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Minggu (03/07/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua pelaku bernama Zulkifli (34) dan Muhammad Efendi alias Dedek (25), warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Keduanya ditangkap saat sedang nongkrong di Lorong Sawah, Kelurahan 15 Ulu, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. Bahkan keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya masing-masing, karena berusaha kabur.

Dari kedua pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa 1 tas selempang, 1 lembar baju kemeja, 1 selimut, dan 1 kartu identitas korban berupa SIM.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku membobol rumah korban, M Maristha (22) di Jalan Aiptu W Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Selasa (14/06/2022) sekira pukul 02.30 WIB.

“Dalam aksinya, kedua pelaku membobol pintu belakang rumah korban, dan mengambil tas berisi uang Rp 5 juta dan STNK mobil serta motor,” jelas Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, pada Senin (04/07/2022).

Atas perbuatannya, lanjut Kompol Tri, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. “Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya masing-masing, lantaran berupaya kabur saat akan ditangkap,” tutupnya tegas.

Sementara, kedua pelaku mengaku khilaf melakukan pencurian di rumah korban. “Kami khilaf karena tidak ada pekerjaan pak. Uangnya kami bagi dua dan dipakai untuk makan dan beli rokok,” singkatnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *