Pembalakan Liar, 500 Kubik Kayu, dan 18 Orang Diamankan Polda Sumsel

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Palembang, bidiksumsel.com – Direktorat Polairud dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel bersama tim Gakkum Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Selasa (25/01/2022) menggerebek lokasi pembalakan liar dikawasan hutan produksi terbatas di Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin berbatasan langsung dengan provinsi Jambi.

Dari penggerebekan ini petugas mengamankan 18 orang di lokasi pembalakan liar serta mengamankan 500 kubik kayu balok hasil pembalakan liar serta peralatan mesin pemotong kayu, satu bilah parang, dan dua unit truk PS.

Dilokasi pembalakan liar, dialiran sungai sepanjang 13 Km masih terdapat gelondongan kayu hasil penebangan yang dihanyutkan di dalam parit gajah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pembalakan liar dikawasan hutan produksi terbatas sudah berlangsung sekitar tahun 2008 yang lalu. Untuk menuju ke lokasi pembalakan liar dari Palembang memakan waktu sekitar 12 jam.

“Dari lokasi penggerebekan kami mengamankan 500 kubik kayu hasil penebangan atau sebanyak 1176 batang. Kayu yang ditebang ini kayu kelas satu, kualitasnya sangat bagus, dan harganya dipasaran cukup mahal,” katanya kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel. Kamis, (03/02/2022).

Dikatakan Toni, dilokasi dialiran sungai kecil sepanjang 13 kilometer masih terdapat kayu dalam bentuk gelondongan yang jumlahnya belum dihitung.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan pengamanan hutan Dirjen Gakkum KLHK RI Sustiono Iriono menambahkan, pihaknya bersama kepolisian masih berdiskusi untuk menyita barang bukti kayu yang masih berada diparit dilokasi pembalakan liar.

Saat ini masih dalam musim hujan jadi akan disegerakan untuk membawa seluruh barang bukti dari lokasi pembalakan liar.

“Mumpung masih musim hujan jadi kita mengandalkan air sungai untuk membawa kayu. Kalau musim kemarau susah nanti. Biaya paling murah pasti lewat jalur sungai,” ujarnya.

Pihaknya kata Sustiono, masih memikirkan cara mengumpulkan kayu – kayu yang banyak berserakan disepanjang aliran parit karena medannya berkelok. Kalau semua kayu kayu sudah berhasil dikumpulkan.

“Selanjutnya barang bukti kayu ini nantinya bisa dilelang. Bisa juga diperuntukkan bantuan sosial kalau itu namanya kayu temuan,” ulasnya.

Disinggung berapa luas hutan yang dibabat oleh pelaku pembalakan liar dikawasan hutan produksi terbatas di Desa Muara Medak, Sustiono belum bisa merincinya secara pasti. Namun menurut Sustiono secara umum di Indonesia kasus illegal logging jauh menurun.

“Ini berkat berbagai upaya terutama dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar, moratorium perizinan penebangan kayu dikawasan hutan,” jelasnya.

Sementara itu, DirPolairud Polda Sumsel Kombes Pos Yohanes Widodo menambahkan, dari 18 orang yang ditangkap, 6 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rinciannya 4 orang penebang sekaligus penarik kayu dan 2 sebagai sopir mobil truk.

“Sedangkan 12 orang lainnya sebagai saksi karena berperan sebagai buruh panggul,” imbuhnya.

Lanjut Yohanes, didalam melakukan aksinya, mereka membuat jalur khusus yakni membuat parit gajah dengan ukuran lebarnya 2,5- 3 meter yang tidak dialirkan ke sungai tapi dialirkan ke hutan lindung sehingga dengan mudah melakukan aksinya.

“Harga kayu tersebut dipasaran per satu kubik sekitar Rp 7 juta dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp 3 Milyar, dan untuk pemodalnya masih dalam tahap pengejaran,” pungkasnya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *