Beranda Kriminal Tak Gubris Himbauan Polisi, Kades Saripi dan 9 Penambang Ilegal Diciduk di...

Tak Gubris Himbauan Polisi, Kades Saripi dan 9 Penambang Ilegal Diciduk di Gorontalo

Kades Saripi dan 9 Penambang Ilegal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo/ist

Gorontalo, bidiksumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik penambangan ilegal di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan oknum Kepala Desa Saripi (SP) sebagai tersangka utama yang diduga mengoordinir dan membiayai kegiatan tambang ilegal tersebut.

Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik sebelumnya lebih dulu menetapkan sembilan orang pelaku lainnya yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Kesepuluh tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan setelah para pelaku tetap melakukan aktivitas tambang, meski sebelumnya sudah mendapat himbauan resmi untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

“Seminggu sebelumnya, kami sudah memberikan peringatan agar aktivitas penambangan dihentikan. Namun, para pelaku, termasuk Kades SP, tetap membandel dan melanjutkan kegiatan di lokasi tambang,” tegas Maruly, Rabu (29/10/2025).

Akhirnya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, tim penyidik Ditreskrimsus turun langsung ke lokasi penambangan ilegal di kawasan perkebunan tebu, Kecamatan Paguyaman, untuk melakukan upaya paksa penegakan hukum.

Sempat Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap

Saat hendak diamankan, beberapa pelaku dikabarkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, polisi berhasil mengendalikan situasi dan menangkap seluruh tersangka tanpa korban jiwa.

“Ada perlawanan dari beberapa pelaku ketika hendak diamankan. Karena itu, kami melakukan tindakan tegas namun tetap dengan cara yang humanis,” ujar Maruly.

Petugas kemudian membawa semua tersangka ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyidikan awal, oknum Kades SP terbukti memiliki peran sentral dalam kegiatan tambang liar tersebut mulai dari pendanaan, pengaturan alat, hingga pembagian hasil.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Maruly menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Gorontalo untuk menjaga sumber daya alam agar dikelola secara sah dan berkelanjutan. Tidak boleh ada lagi kegiatan tambang ilegal yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Kasus tambang ilegal di wilayah Boalemo bukan kali pertama terjadi. Aktivitas ini sering kali melibatkan oknum masyarakat hingga aparat desa yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan bahan tambang.
Polda Gorontalo berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan serta menggandeng pemerintah daerah untuk menutup semua lokasi tambang tanpa izin. (Bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here