JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, Jumat (9/4).
“Melakukan penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan, mulai hari ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Jakarta.
Aa Umbara ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 atau di kantor Dewas KPK.
Untuk diketahui, Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Kamis (1/4).
KPK telah menahan Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang PM Kodam Jaya Guntur.
Sedangkan Umbara dan anaknya yang telah dipanggil pada Kamis (1/4) mengonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis (8/4) juga telah menggeledah lima lokasi yang berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, yaitu rumah kediaman dari Totoh dan pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus.
Dari lima lokasi ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.(EP)