Home Sumsel Empat Lawang Jembatan Air Bayau Ambruk, sejumlah desa terancam terisolir

Jembatan Air Bayau Ambruk, sejumlah desa terancam terisolir

Empat Lawang, bidiksumsel.com – Jembatan utama penghubung Kecamatan Muara Pinang dengan Kecamatan Lintang Kanan di Desa Muara Danau Kecamatan Lintang Kanan Empat Lawang ambruk diduga dihantam luapan air Sungai Bayau. Sabtu (3/4/2021) dini hari Sekitar Pukul 04.00 Wib.

dilansir detektifswasta.xyz, Jembatan disebut warga sekitar dengan sebutan Jembatan Ayik Bayau itu, diduga tidak kuat menahan derasnya luapan air Sungai Bayau yang meluap akibat tingginya curah hujan yang turun sejak Jum’at (2/4/2021) sore hingga malam harinya.

Dengan putusnya jembatan ini, sejumlah warga Desa di Kecamatan Lintang Kanan terancam terisolir, pasalnya, warga desa terpaksa harus memutar jalan yang cukup jauh bila ingin keluar dari wilayah kecamatannya, menuju Kecamatan Muara Pinang.

Salah seorang warga setempat, Yopi mengatakan, Jembatan Ayik Bayau di Desa Muara Danau, merupakan akses penting bagi sebagian besar warga di Kecamatan Lintang Kanan.

Dikatakannya, putusnya jembatan itu, bakal menyulitkan warga untuk beraktifitas terutama bagi warga yang hendak ke wilayah Kecamtan Muara Pinang, karena harus memilih jalan memutar.

“Ada sekitar lima Desa lebih yang terdampak. Mereka akan kesulitan keluar wilayah kecamatan, karena harus menempuh jarak yang cukup jauh,” ceritanya.

Menurutnya, jika sebelum jembatan itu putus warga Desa Lubuk Cik Lintang Kanan misalnya, hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit saja ke Muara Pinang berkendara, namun dengan putusnya jembatan itu, warga terpaksa memutar memilih jalan Lingkar Pendopo yang jarak tempuhnya bisa memakan waktu lebih dari 30 menit perjalanan ke Kecamatan Muara Pinang.

“Ada dua jalan alternatif. Jalan Lingkar Pendopo atau Jalan Raya Gunung Merakso, keduanya sama jauhnya,” paparnya.

Sementara, hingga berita ini dimuatkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Empat Lawang, terkait ambruknya jembatan itu.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Empat Lawang, Sahrial Podril membenarkan putusnya akses jembatan itu. “Ya, kejadiannya tadi pagi. Kita segera meluncur ke lokasi,” akunya.

Sebelumnya Air Bayau di Normalisasi

Sementara itu sebelumnya, Air Bayau di Normalisasi. Pekerjaan Normalisasi Air Bayau Kecamatan Lintang Kanan yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Muda Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 4.847.087.831,88 yang berlokasi di Desa Muara Danau dan Desa Nalo, pekerjaan yang dilaksanakan hanya mengeruk sungai dengan cara mengangkat batukali dari dasar sungai ke kiri dan kanan sungai yang berfungsi menjadi dinding sungai.

Tidak menggunakan Bronjong yang lazim digunakan pada pelaksanaan Normalisasi Sungai untuk mengatasi gerusan air sungai yang deras.

Menurut beberapa warga yang ditemui di lapangan, Panjang sungai yang dikeruk diperkirakan sekitar 5 Km dengan kedalaman lebih kurang 1,5 Meter. Terjadi penyempitan sungai setelah dilakukan Normalisasi yang sebelumnya sekitar 12 Meter menjadi lebih kurang 10 Meter.

“Seingat kami pekerjaan ini dilaksanakan hanya sekitar 1,5 Bulan (45 Hari kalender -red) dengan menggunakan 4 unit alat berat Excavator,” kata warga yang ditemui 14 Januari 2021 lalu.

Kalau pekerjaan tersebut selesai hanya dalam waktu 45 hari kalender, berarti menghabiskan dana sekitar Rp 100 juta per Hari (Rp 4.847.087.831,88 : 45 hari – Red).

Diduga Tender Langgar Perpres 16 Tahun 2018

Tender Pekerjaan Normalisasi Air Bayau Kecamatan Lintang Kanan Dana APBDP tahun 2020 nilai HPS Rp 4.914.999.654,63 yang dimenangkan oleh PT. Cahaya Muda Konstruksi dengan harga tawaran/terkoreksi/negosiasi Rp 4.847.087.831,88 atau 98,61% dari nilai HPS diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 14 tahun 2020.

Dalam Dokumen Pemilihan/Pengumuman Tender disyaratkan harus memiliki SITU/Izin Gangguan, dukungan Keuangan Bank 10% dari Nilai HPS dan Sertifikat ISO 45001-2019, memiliki SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis serta mensyaratkan Tingkat Pendidikan dan Jurusan SDM Tenaga Ahli.

Dari hasil evalusi dan pengumuman pemenang tender jelas terlihat tidak ada persaingan sehat, harga tawaran/terkoreksi hampir sama dengan nilai HPS serta tidak dilakukan Negosiasi Harga padahal hanya 1 peserta tender yang Lulus Evaluasi. Seharusnya tender kedua paket ini dinyatakan Gagal dan selanjutnya dilakukan tender ulang.

Sampai berita ini ditulis Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang Syarkowi Rasid belum berhasil dikonfirmasi. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here