Home Sumsel Empat Lawang Biaya Proyek Normalisasi Sungai di Empat Lawang Mahal, hasil pekerjaan Mubazir? Tender...

Biaya Proyek Normalisasi Sungai di Empat Lawang Mahal, hasil pekerjaan Mubazir? Tender diduga Langgar Perpres Pengadaan

Investigasi Proyek Normalisasi Sungai Tahun 2020 di Empat Lawang

Normalisasi Air Seguring Kecil

Empat Lawang, bidiksumsel.com Pekerjaan Normalisasi Air Seguring Kecil Baru Dikerjakan, Meskipun tahun anggaran 2020 telah berakhir pada 31 Desember 2020 namun pekerjaan Normalisasi Air Seguring Kecil Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang dibiayai dana APBDP Kabupaten Empat Lawang Tahun 2020 (Bantuan Gubernur) baru mulai dikerjakan pada 12 Januari 2021.

Hasil Investigasi bidiksumsel.com yang turun langsung ke lokasi proyek pada 15 Januari 2021, pekerjaan yang akan dilaksanakan berupa pembuatan Bronjong Batukali dipinggir sungai Air Seguring Kecil yang berbatasan dengan rumah penduduk.

Hingga 15 Januari 2021, Bronjong yang sudah selesai dibangun diperkirakan baru puluhan Meter. Total Volume Pekerjaan yang akan dikerjakan panjang 500 Meter, Lebar 1 Meter dan Tinggi 3 Meter. Sungai Air Seguring Kecil memiliki lebar sekitar 5 Meter.

Pembuatan Bronjong Air Seguring Kecil dikerjakan secara manual dengan melibatkan warga Desa Air Seguring Kecil. Material proyek berupa Batukali dan Kawat Bronjong didatangkan pemborong dari luar desa. Tidak perlu pakai alat berat seperti Excavator. Cukup Lori untuk mengangkut batu kali ke pinggir sungai karena tidak ada pekerjaan galian sungai sama sekali.

“Total upah yang akan dihabiskan kalau hanya untuk pembuatan Bronjong dengan volume 500 meter x 1 Meter x 3 Meter tak lebih dari Rp 150 Juta,” kata sumber bidiksumsel.com

Pekerjaan Normalisasi Air Seguring Kecil dilaksanakan oleh PT. Wahana Indo Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.914.999.697,06. Kontrak ditandatangani antara tanggal 19-28 Agustus 2020 lalu.

Semestinya, pekerjaan ini harus selesai 100 % paling lambat pada 31 Desember 2020 yang merupakan akhir tahun anggaran.

Normalisasi Air Bayau Asal Bangun

Normalisasi Air Bayau

Pekerjaan Normalisasi Air Bayau Kecamatan Lintang Kanan yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Muda Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 4.847.087.831,88 yang berlokasi di Desa Muara Danau dan Desa Nalo, pekerjaan yang dilaksanakan hanya mengeruk sungai dengan cara mengangkat batukali dari dasar sungai ke kiri dan kanan sungai yang berfungsi menjadi dinding sungai.

Tidak menggunakan Bronjong yang lazim digunakan pada pelaksanaan Normalisasi Sungai untuk mengatasi gerusan air sungai yang deras.

Menurut beberapa warga yang ditemui di lapangan, Panjang sungai yang dikeruk diperkirakan sekitar 5 Km dengan kedalaman lebih kurang 1,5 Meter. Terjadi penyempitan sungai setelah dilakukan Normalisasi yang sebelumnya sekitar 12 Meter menjadi lebih kurang 10 Meter.

“Seingat kami pekerjaan ini dilaksanakan hanya sekitar 1,5 Bulan (45 Hari kalender -red) dengan menggunakan 4 unit alat berat Excavator,” kata warga yang ditemui 14 Januari 2021 lalu.

Kalau pekerjaan tersebut selesai hanya dalam waktu 45 hari kalender, berarti menghabiskan dana sekitar Rp 100 juta per Hari (Rp 4.847.087.831,88 : 45 hari – Red).

Diduga Tender Langgar Perpres 16 Tahun 2018

Tak hanya pelaksanaan fisik pekerjaan yang diduga tak beres, pelaksanakan tender Pekerjaan Kontruksi tahun 2020 di Kabupaten Empat Lawang juga terindikasi sarat penyimpangan.

Seperti diberitakan www.detektifswasta.xyz tanggal 21 Desember 2020 judul TENDER 30 PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI DINAS PUPR EMPAT LAWANG SARAT PENYIMPANGAN, BERNILAI Rp 118 MILIAR.

Tender paket Pekerjaan Normalisasi Air Seguring Kecil Kecamatan Tebing Tinggi dana APBDP 2020 nilai HPS Rp 4.914.999.697,06 yang dimenangkan oleh PT. Wahana Indo Perkasa dengan harga tawaran/terkoreksi/negosiasi Rp 4.886.619.737 atau 99,42% dari nilai HPS dan Tender Pekerjaan Normalisasi Air Bayau Kecamatan Lintang Kanan Dana APBDP tahun 2020 nilai HPS Rp 4.914.999.654,63 yang dimenangkan oleh PT. Cahaya Muda Konstruksi dengan harga tawaran/terkoreksi/negosiasi Rp 4.847.087.831,88 atau 98,61% dari nilai HPS diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 14 tahun 2020.

Dalam Dokumen Pemilihan/Pengumuman Tender disyaratkan harus memiliki SITU/Izin Gangguan, dukungan Keuangan Bank 10% dari Nilai HPS dan Sertifikat ISO 45001-2019, memiliki SDM Tenaga Ahli dan SDM Tenaga Teknis serta mensyaratkan Tingkat Pendidikan dan Jurusan SDM Tenaga Ahli.

Dari hasil evalusi dan pengumuman pemenang tender jelas terlihat tidak ada persaingan sehat, harga tawaran/terkoreksi hampir sama dengan nilai HPS serta tidak dilakukan Negosiasi Harga padahal hanya 1 peserta tender yang Lulus Evaluasi. Seharusnya tender kedua paket ini dinyatakan Gagal dan selanjutnya dilakukan tender ulang.

Sampai berita ini ditulis Kepala Dinas PUPR Kabupaten Empat Lawang Syarkowi Rasid belum berhasil dikonfirmasi. (tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here