Home Sumsel Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Kadis Perkim PALI Tabrak Perpres, Peraturan LKPP dan Permen...

Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Kadis Perkim PALI Tabrak Perpres, Peraturan LKPP dan Permen PUPR

PALI, bidiksumsel.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI diduga telah senyalahgunakan kewenangan, Kami, (03/11).

Pasalnya, pada pelaksanaan tender 20 paket Pekerjaan Konstruksi tahun 2020, Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab PALI dengan sengaja membuat sejumlah persyaratan.

Padahal persyaratan tersebut bertentangan dengan Perpres No. 16 tahun 2018, Peraturan LKPP No. 09 tahun 2018 dan Permen PUPR No 14 tahun 2020.

Seperti peserta tender harus memiliki SITU (Surat Ijin Tempat Usaha). Padahal SITU/Izin Gangguan sudah dihapuskan pemerintah sejak tanggal 30 Maret 2017.

berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27 tahun 2009 Jo. No. 22 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Seharusnya, Kepala Dinas Perumahan Perkim PALI menyatakan tender 20 paket Pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2020 gagal karena Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas, Kualifikasi Teknis dan Kualifikasi Kemampuan Keuangan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan/Pengumuman Tender menyimpang dari Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Pelaksanaan tender Pekerjaan Konstruksi tahun 2020 di Dinas Perkim Kabupaten PALI sarat dengan penyimpangan.

Penyimpangan terjadi secara sistematis mulai dari penyusunan Dokumen Pemilihan hingga Penetapan Pemenang Tender.

Untuk paket pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil Nilai HPS diatas Rp 200 Juta sampai Rp 2,5 Miliar disyaratkan harus memiliki 2 orang sampai 3 Orang SDM Tenaga Ahli (SKA) MUDA dan 2 Orang sampai 3 Orang SDM Tenaga Teknis yang mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT).

Padahal paket Usaha Kecil seharusnya hanya mensyaratkan Tenaga Teknis/Petugas K3 masing-masing 1 orang per Jabatan.

Sementara, untuk Paket Pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah (Non Kecil), Nilai HPS diatas Rp 2,5 Miliar sampai Rp 50 Miliar, POKJA Pemilihan mensyaratkan harus memiliki 1 Orang sampai 4 Orang yang memiliki SKA, dan 1 Orang sampai 15 Orang SDM Tenaga Teknis yang mempunyai SKT.

Padahal paket Kualifikasi Non Kecil (Menengah dan Besar) seharusnya tidak mensyaratkan SKTK (Tenaga Teknis).

Penyimpangan lainnya, seluruh paket Pekerjaan Konstruksi disyaratkan harus memiliki Surat Keterangan Dukungan Bank Dari Bank Pemerintah/Swasta Sebesar 10% dari Nilai HPS.

Untuk Kualifikasi Usaha Kecil seharusnya cukup memiliki SKP (Sisa Kemampuan Paket), dan Kualifikasi Usaha Non Kecil memiliki SKN (Sisa Kemampuan Nyata) minimal 10% dari Nilai HPS.

Tak hanya Dokumen Pemilihan yang menyimpang. Pada pelaksanaan tender juga tidak ada persaingan yang nota bene merupakan salah satu Prinsip Pengadaan Barang/Jasa.

Meskipun cukup banyak peserta yang mendaftar/Download Dokumen Pemilihan, namun hanya 1 peserta yang memasukkan/Upload Dokumen Penawaran untuk sebagian besar paket.

Hal ini mengindikasikan adanya persekongkolan untuk mengatur pemenang tender.

POKJA Pemilihan tidak melakukan Negosiasi Harga padahal hanya 1 peserta yang Lulus Evaluasi dengan bukti Harga Hasil Negosiasi sama persis dengan Harga Penawaran/Terkoreksi.

Adanya pengaturan Pemenang Tender juga terlihat dari nilai harga tawaran hampir seluruh Pemenang tender Hampir Sama/Mendekati Nilai HPS (Diatas 99% dari Nilai HPS).

Penyimpangan lain yang sangat fatal, terdapat sejumlah Penyedia Jasa Kualifikasi Usaha Kecil yang ditetapkan menjadi Pemenang Tender mendapatkan lebih dari 5 paket atau tidak memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP). Kemampuan Paket (KP) USAHA KECIL = 5 Paket.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten PALI selaku Pengguna Anggaran (PA) seharusnya menyatakan Tender 20 Paket GAGAL karena Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan Permen PUPR No. 14 TAHUN 2020, dan terdapat kesalahan dalam proses Evaluasi.

Hal ini, sesuai amanat Perpres No. 16 tahun 2018 Pasal 51 Ayat (2), dan Permen PUPR No. 14 tahun 2020 Pasal 109, dan selanjutnya memerintahkan POKJA Pemilihan melakukan Tender Ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pemilihan.

Permohonan konfirmasi Detektifswasta No. 07/Red-DS/W/11/2020 Tgl. 06 November 2020 hingga kini, Plt. Bupati Pali Ferdian Andreas Lacony, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Pemkab PALI selaku Kepala UKPBJ dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pali Hilmansyah belum memberikan penjelasan.

Data lain yang dihimpun bersama Detektifswasta, pada pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia (Tender dan Non Tender) tahun 2020 dilingkup Pemkab PALI, terdapat sejumlah Penyedia Jasa Kualifikasi Kecil mendapatkan Paket jauh melebihi Kemampuan Paket. Bahkan ada satu perusahaan bernitial CV. SAP mendapatkan 26 Paket. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here