Muara Enim, bidiksumsel.com – Sapriadi (38) warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, berhasil diamankan Unit Reksrim Polsek Lembak.
Pasalnya, pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di depan Rumah Makan Berkah HSK, Desa Alai Utara Kecamatan Lembak, Senin, (23/11/).
Penangkapan bermula adanya informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Lembak, IPTU Desi Azhari SH MSi memerintah Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi yang hasil penyelidikan Personil Lembak mencurigai seseorang sedang membawa narkoba.
Selanjutnya personil Polsek Lembak langsung menghadang pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 ( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu di dasboard sebelah kiri sepeda motor yang dipakai pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Lembak untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek IPTU Desi Azhari, SH.M.Si membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Lembak, Barang Bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka yaitu 1 ( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.05 gram, ( satu ) buah masker warna merah, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Type A5 , warna Putih dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Jenis Matic, Merk Yamaha Mio Soul, Warna Putih-Merah dengan Nopol. BG 2242 CO.” beber IPTU Desi Azhari. (Aidil/rill)