Home Palembang Pelayanan Kian Cepat dan Mudah, Pelaku Usaha Diminta Urus Perizinan

Pelayanan Kian Cepat dan Mudah, Pelaku Usaha Diminta Urus Perizinan

PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyisir proses mengurus Ijin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R) kepada pelaku usaha.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mempercepat semua urusan perizinan sistem online guna mencapai target PAD Rp1,5 triliun tahun ini, sesuai kesepakatan Wali Kota Harnojoyo dan DPRD Palembang.

“Kita optimistis target ini bisa tercapai, karena DPMPTSP proaktif mendatangi langsung pelaku usaha. Ini instruksi dari Wali Kota dengan tujuan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya,” ujar Ratu Dewa, Rabu (12/2), usai sosialisasi dan proses IPR dan IMB-R di BRI cabang Letkol Iskandar.

Saat sosialisasi, Sekda Ratu Dewa mendapati banyak pelaku usaha di Jalan Letkol Iskandar yang belum mengurus perizinan tapi sudah dikenai pajak.

“Untuk itu, kami mengimbau agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan yang bisa selesai satu hari lewat online. Jadi, tidak perlu repot ke kantor untuk mengurusnya,” ujar Dewa.

Ia mewanti-wanti, jika ada oknum petugas yang bermain atau berbuat curang, akan ditindak tegas.

“Mengurus perizinan ini tidak ada biaya sepeserpun. Kalau ada yang mengiming-imingi maka kita tidak segan-segan berikan sanksi. Termasuk untuk mengurus izin lalu lintas, dan saya jamin sudah terintegrasi di sana,” katanya.

Dia menambahkan, untuk pelayanan belum maksimal ada, DPM-PTSP sudah menyediakan kotak pengaduan agar dapat disampaikan secara terbuka.

“Ini kita lakukan untuk percepatan dan penyederhanaan dalam mengurus perizinan,” kata Dewa.

Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain, menambahkan, selama ini banyak pelaku usaha yang sudah dikenai pajak tapi belum mengurus izin.

“Itu kebanyakan yang terjadi. Titik pertama ini di sepanjang Jalan Letkol Iskandar, nanti kita bekerja sama dengan BPPD untuk memetakan titik mana lagi yang belum mengurus izin. Kita langsung jemput bola untuk mengurus perizinan.”

Mustain menyebutkan, untuk mengurus IPR maupun IMB cukup mudah. Pelaku usaha cukup membuat akun pribadi dengan melengkapi biodata, mengupload KTP, gambar tempat usaha, sketsa dan lokasi dan jika sudah lengkap, maka pihaknya bisa melakukan penandatanganan digital dan pelaku usaha tersebut bisa mencetak sendiri.

“Untuk website bisa kunjungi ke http://mpp.palembang.go.id/,” Mustain menyebutkan.

Setelah diterapkan sistem online, Mustain menambahkan, pihaknya dapat melayani rata-rata 10-20 pelaku usaha per hari. Paling banyak tenaga kesehatan.

“Untuk mengurus IPR gratis tanpa dipungut biaya. Sedangkan izin non IMB di atas 3 meter persegi ada retribusi,” demikian Mustain. (imn)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here