Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Musnahkan 24 Miliar Barang Ilegal : Rokok, Alkohol, hingga Narkoba Disita dan Dimusnahkan
Palembang, bidiksumsel.com – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Sumatera Bagian Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ekonomi negara. Melalui aksi bersama yang digelar serentak, Bea Cukai Palembang, Pangkalpinang, dan Jambi melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan pada Selasa (17/12/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di empat lokasi berbeda, yakni di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, PT. Hoktong, KPPBC TMP C Pangkal Pinang, dan KPPBC TMP B Jambi.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Yulianto, menegaskan kembali tiga tugas utama Bea Cukai yang menjadi pondasi dari setiap kegiatan mereka.
“Bea Cukai memiliki tiga peran penting, yakni sebagai Revenue Collector untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Community Protector untuk melindungi masyarakat, dan Trade Facilitator serta Industrial Assistance dalam memfasilitasi perdagangan dan industri,” ujar Agus Yulianto.
Ia juga memaparkan kinerja Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) sejak tahun 2021 hingga November 2024. Wilayah kerja DJBC Sumbagtim meliputi Provinsi Sumatera Selatan yang dilayani oleh Bea Cukai Palembang, Provinsi Jambi yang diawasi oleh Bea Cukai Jambi, serta Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilayani oleh Bea Cukai Pangkalpinang untuk Bangka dan Bea Cukai Tanjungpandan untuk Belitung.
Sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Sumbagtim berhasil mengumpulkan penerimaan negara yang signifikan dari berbagai sektor selama periode 2021 hingga November 2024. Penerimaan negara mencapai total Rp 9,5 triliun, terdiri dari :
1. Bea Masuk : Rp 730,4 miliar
2. Bea Keluar : Rp 2,7 triliun
3. Cukai : Rp 4,6 miliar
4. Pajak Impor dan Ekspor : Rp 6,1 triliun
Bea Cukai Sumbagtim juga aktif berperan sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance dengan memberikan kemudahan bagi perusahaan besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sejak 2021 hingga 2024, Bea Cukai Sumbagtim telah menerbitkan 562 fasilitas kepada 31 perusahaan. Fasilitas tersebut meliputi :
– Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) : 16 keputusan untuk 8 perusahaan
– Pusat Logistik Berikat (PLB) : 22 keputusan untuk 8 perusahaan
– Kawasan Berikat (KB) : 8 keputusan untuk 2 perusahaan
– Fasilitas Migas dan Panas Bumi : 516 keputusan untuk 13 perusahaan
Dalam konteks KITE, rasio surplus perdagangan tercatat mencapai 26,8:1, dengan kontribusi devisa ekspor lebih dari 5,9 miliar dolar AS. Selain itu, ribuan lapangan pekerjaan berhasil diciptakan, memperkuat ekonomi regional dan nasional.
Untuk mendukung UMKM, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan program Rumah Kreatif bersama Kementerian Keuangan Satu. Program ini berhasil membina 183 UMKM agar mampu bersaing dan menembus pasar ekspor.
Dalam fungsi Community Protector, Bea Cukai Sumbagtim berhasil melakukan 4.000 penindakan sejak 2021 hingga November 2024. Barang-barang ilegal yang berhasil ditegah antara lain :
– Narkoba : 321,1 kilogram
– Obat-obatan terlarang : 41,1 ribu butir
– Benih Bening Lobster (BBL) : 690,7 ribu ekor
– Minuman beralkohol ilegal : 121,3 ribu liter
– Rokok ilegal : 84,6 juta batang
Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 467,3 miliar, dengan potensi kerugian negara hingga Rp 140,7 miliar. Dari penindakan narkoba saja, Bea Cukai berhasil menyelamatkan 1,38 juta jiwa jika barang tersebut beredar di masyarakat.
Barang-barang hasil penindakan seperti narkoba telah diproses oleh Kepolisian dan BNN, sedangkan BBL telah diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan.
Pada kegiatan pemusnahan kali ini, Bea Cukai Sumbagtim menghancurkan :
– 23,9 juta batang rokok ilegal
– 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal
Barang-barang tersebut berasal dari 552 penindakan dengan total nilai mencapai Rp 24 miliar. Agus Yulianto menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
“Filosofi dasar dari pengenaan cukai adalah mengendalikan konsumsi barang berbahaya dan membatasi peredarannya. Harga yang tinggi akibat cukai bertujuan untuk menekan akses masyarakat terhadap barang tersebut,” jelasnya.
Selain untuk kesehatan, penerimaan dari cukai juga digunakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), misalnya, telah diatur :
– 40% untuk kesehatan masyarakat
– 50% untuk kesejahteraan masyarakat
– 10% untuk penegakan hukum
Di akhir sambutannya, Agus Yulianto mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Harga murah rokok ilegal menjadi salah satu faktor meningkatnya prevalensi perokok di Indonesia.
“Bersama-sama, kita dapat menekan peredaran rokok ilegal demi meningkatkan kesehatan masyarakat,” tutupnya. (dkd)