Sidang Praperadilan Korporasi Besar : Kejaksaan Agung Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Ketentuan
Jakarta, bidiksumsel.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan pada Jumat pagi, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung. Sidang ini membahas permohonan praperadilan yang diajukan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, dan Riady Iskandar.
Para pemohon praperadilan menyampaikan sejumlah keberatan atas langkah hukum yang diambil terhadap mereka. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan legalitas penetapan status tersangka, keabsahan penyitaan aset, dan memastikan bahwa tindakan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Namun, pihak Kejaksaan Agung dengan tegas membantah semua dalil yang diajukan oleh pemohon, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
Dalam permohonan yang diajukan, para tersangka korporasi menyatakan beberapa keberatan utama :
Legalitas Penetapan Tersangka
Para pemohon menuduh bahwa status tersangka yang diberikan kepada mereka tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka juga mengklaim bahwa penetapan tersangka korporasi bertentangan dengan asas ne bis in idem—asas hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama.
Keabsahan Penyitaan Aset
Pemohon menyebut bahwa penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bernilai melebihi kerugian negara dan bahkan melibatkan barang milik pihak ketiga yang tidak berkaitan langsung dengan kasus ini.
Administrasi Sesuai Hukum
Dalam pembelaannya, pemohon menyatakan bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak seharusnya dianggap melanggar hukum.
Pihak Kejaksaan Agung, melalui pembacaan jawaban dalam persidangan, menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh pemohon tidak berdasar. Dalam argumennya, Kejaksaan menjelaskan:
Dua Alat Bukti yang Memadai
Kejaksaan memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari tujuh saksi yang telah diperiksa.
Pengembangan Kasus Berdasarkan Putusan Pengadilan
Kejaksaan menjelaskan bahwa pengembangan penyelidikan dilakukan terhadap para pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kekayaan yang disembunyikan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations menjadi fokus utama penyelidikan.
Perbedaan Subjek Hukum
Kejaksaan menegaskan bahwa subjek hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki putusan hukum tetap berbeda dengan subjek hukum yang sedang disidik saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam ranah hukum yang sah untuk ditangani.
Penyitaan Aset Berasal dari Kejahatan
Kejaksaan membela tindakan penyitaan dengan alasan bahwa aset yang disita berasal dari tindak kejahatan, termasuk pencucian uang yang melibatkan korporasi seperti PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
Masuk ke Ranah Materiil
Kejaksaan menyatakan bahwa keberatan pemohon telah memasuki ranah pokok perkara. Dengan demikian, dalil-dalil tersebut seharusnya tidak dibahas dalam sidang praperadilan.
Dalam jawaban yang disampaikan, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk :
- Menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.
- Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak memiliki dasar hukum.
- Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon secara keseluruhan.
- Membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses hukum dalam kasus ini telah berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus besar yang melibatkan korporasi besar.
“Proses ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk semua pihak, tanpa kecuali. Kami akan terus mengupayakan keadilan dalam setiap langkah hukum yang kami ambil,” kata Harli.
Sidang praperadilan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan secara adil dan transparan. Perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu atau korporasi, tetapi juga menunjukkan bagaimana sistem hukum menangani kasus besar yang melibatkan aktor-aktor penting dalam perekonomian nasional.
Diharapkan, sidang ini dapat memberikan kejelasan hukum yang dibutuhkan dan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku. (red)