Beranda Sumsel Muba Rahasia di Balik Kebakaran Sumur Minyak Terbongkar! Polisi Tangkap Pelaku Utama

Rahasia di Balik Kebakaran Sumur Minyak Terbongkar! Polisi Tangkap Pelaku Utama

fhoto : ist

Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Sumur Minyak di Musi Banyuasin, Pemilik Terancam Hukuman Berat

Muba, bidiksumsel.com – Insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi pada Jumat (6/12/2024), berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa. Kebakaran tersebut menjadi sorotan karena mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan dan membahayakan lingkungan sekitar.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, SH., M.Si., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, penyebab kebakaran berasal dari aktivitas pengeboran ilegal yang dilakukan oleh Sudirman, warga Desa Sereka. Polisi berhasil menangkap Sudirman sebagai pemilik sumur minyak yang terbakar.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH., melalui Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, SH., untuk segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan investigasi di lokasi dan keterangan saksi, tim Polsek Sanga Desa mendapati bahwa kebakaran terjadi akibat percikan api yang berasal dari knalpot sepeda motor yang digunakan pekerja di lokasi pengeboran. Percikan tersebut menyambar bak penampungan minyak mentah dan memicu kebakaran besar.

“Dari hasil olah TKP, kami menemukan bahwa kebakaran ini dipicu oleh api yang berasal dari knalpot sepeda motor yang menyambar bak penampungan minyak mentah. Hal ini mengindikasikan kurangnya pengawasan dan standar keselamatan kerja di lokasi pengeboran ilegal tersebut,” ungkap IPTU Joharmen pada Sabtu (7/12/2024).

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kebakaran yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Barang-barang tersebut antara lain :

  • 1 unit sepeda motor yang telah terbakar sebagian,
  • 1 buah pipa paralon bekas terbakar,
  • 1 buah selang air bekas terbakar,
  • 1 buah katrol,
  • 1 buah tameng roll tali,
  • Minyak mentah sebanyak 15 liter yang tersisa di lokasi.

Barang-barang ini menunjukkan bahwa aktivitas pengeboran dilakukan dengan peralatan seadanya tanpa memperhatikan standar keamanan.

Sudirman, pemilik sumur minyak ilegal, mengakui bahwa ia telah melakukan pengeboran di lokasi tersebut selama tiga bulan terakhir. Ia juga mengakui bahwa kegiatan pengeboran tersebut dilakukan tanpa izin resmi.

“Tersangka mengakui bahwa sumur minyak itu adalah miliknya, dan ia telah menjalankan aktivitas pengeboran selama tiga bulan terakhir tanpa memiliki izin resmi, jelas IPTU Joharmen.

Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut menjadi penyebab utama insiden kebakaran yang merugikan banyak pihak.

Atas tindakannya, Sudirman dikenakan pasal-pasal berat yang mengatur tentang aktivitas ilegal di sektor minyak dan gas bumi. Polisi menerapkan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

“Tersangka Sudirman menghadapi ancaman hukuman berat karena melanggar aturan di sektor minyak dan gas bumi, serta kelalaian yang menyebabkan bahaya besar bagi masyarakat dan lingkungan,” tambah IPTU Joharmen.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan yang lebih besar.

Kegiatan pengeboran ilegal seperti yang dilakukan Sudirman sering kali dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja maupun dampak lingkungan. Minimnya pengawasan di lokasi pengeboran ilegal menyebabkan risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, dan bahkan kecelakaan fatal yang melibatkan pekerja maupun warga sekitar.

“Aktivitas ilegal semacam ini harus dihentikan karena dampaknya sangat merugikan. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas IPTU Joharmen.

Polsek Sanga Desa dan jajaran Polres Musi Banyuasin berkomitmen untuk memberantas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah mereka. Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas lingkungan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku aktivitas ilegal, termasuk di sektor minyak dan gas bumi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal di sekitar mereka. Hal ini penting untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan,” ujar Listiyono.

Kebakaran sumur minyak di Desa Keban 1 menjadi pengingat akan bahaya besar yang mengintai dari aktivitas ilegal yang tidak bertanggung jawab. Langkah tegas yang diambil oleh Polsek Sanga Desa diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat lain yang terlibat dalam praktik serupa. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here