BNNP Sumsel Tangkap Kurir Sabu 8,5 Kg : Jaringan Narkoba Betung Terbongkar
Palembang, bidiksumsel.com – Bermula dari sebuah informasi yang diterima oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan pada tanggal 27 Agustus 2024 mengenai pengiriman narkotika ke wilayah Betung, BNNP Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang kurir narkoba bernama Chairil Ubaidi (CU). CU ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,5 kilogram.
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Raya Palembang-Jambi di wilayah Sungai Lilin sekitar pukul 18.15 WIB. Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa Chairil Ubaidi adalah kurir dalam jaringan narkotika yang menghubungkan wilayah Sekayu, Betung, Banyuasin, dan sekitarnya.
“Tersangka kami tangkap di jalan utama yang menghubungkan Palembang dengan Jambi, tepatnya di Sungai Lilin. Ia membawa sabu dalam jumlah besar menggunakan kendaraan Daihatsu Calya berwarna oranye dengan nomor polisi A 1710 YF,” ungkap Brigjen Tri.
Barang bukti narkotika tersebut disembunyikan dalam mobil Daihatsu Calya yang dikendarai oleh CU. Tim dari BNNP Sumsel yang telah melakukan pengintaian akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Dalam mobil tersebut, tim kami menemukan sembilan bungkus narkotika, terdiri dari delapan bungkus besar dan satu bungkus kecil. Setelah dilakukan penimbangan, total beratnya mencapai 8,6 kilogram,” jelas Brigjen Tri.
Berdasarkan estimasi nilai pasar, satu kilogram sabu di wilayah Sumatera Selatan memiliki harga sekitar Rp 1,5 miliar, sehingga total barang bukti yang ditemukan bernilai sekitar Rp 12 miliar.
Penangkapan ini mengungkap jaringan besar yang bergerak dalam distribusi narkotika di Sumatera Selatan. CU diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi antara Sekayu dan Betung, serta sejumlah wilayah lainnya di Sumsel. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kerja keras dan keseriusan BNNP Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Meskipun CU berhasil diringkus, namun tersangka utama yang mengendalikan pengiriman ini, berinisial AW, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AW adalah tokoh utama di balik pengiriman narkotika ini. Kami terus berupaya untuk melacak keberadaannya dengan bantuan dari BNN pusat, dan kami optimis akan segera menangkap tersangka,” tambah Brigjen Tri.
AW diduga memiliki peran besar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam pengedaran narkoba ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam distribusi narkotika di wilayah Sekayu dan Betung.
Barang bukti sabu seberat 8,5 kg yang berhasil diamankan ini kemudian dimusnahkan pada hari Selasa, 24 September 2024 di kantor BNNP Sumsel yang berlokasi di Jalan Gubernur H.A Bastari, Kompleks OPI, Jakabaring. Proses pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas dari BNNP Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba dan menunjukkan bahwa barang bukti yang disita tidak akan kembali beredar di masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Tri menekankan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan yang sama luar biasanya. “Peredaran narkoba tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Ini adalah kejahatan serius yang memerlukan kolaborasi dari semua pihak, baik pemerintah daerah, TNI, Polri, maupun masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Sumatera Selatan termasuk wilayah yang rawan terhadap penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara berbagai elemen untuk mencegah peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaannya.
“Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kita semua bertanggung jawab untuk menanganinya. Tanpa dukungan semua pihak, upaya pemberantasan narkoba ini akan sulit berhasil,” lanjut Brigjen Tri.
Selain menyoroti pentingnya peran pemerintah dan aparat penegak hukum, Brigjen Tri juga menekankan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus proaktif melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Mereka yang paling mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” ujar Brigjen Tri.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba juga ditekankan karena seringkali sindikat narkotika menyasar komunitas-komunitas kecil untuk menjalankan aksinya. Dengan kewaspadaan dan kepedulian dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba bisa dicegah lebih awal sebelum dampaknya meluas.
BNNP Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama di wilayah yang dianggap rawan seperti Sekayu dan Betung. Kerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari aparat keamanan hingga masyarakat, akan menjadi bagian penting dari strategi tersebut.
Selain penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkoba, BNNP Sumsel juga akan memperkuat program pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan dan penindakan, tetapi juga akan mengintensifkan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba,” pungkas Brigjen Tri. (dkd)