Home Kriminal Tersangka Buron Selama Dua Bulan, Akhirnya Ditangkap! Kisah Tragis di Balik Perampokan...

Tersangka Buron Selama Dua Bulan, Akhirnya Ditangkap! Kisah Tragis di Balik Perampokan dan Pemerkosaan di Banyuasin

fhoto : bidiksumsel.com/dkd

Palembang, bidiksumsel.com – Setelah dua bulan menjadi buronan, Rizal alias Ijal, seorang tersangka kasus perampokan disertai pemerkosaan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya berhasil ditangkap. Rizal, yang sempat melarikan diri ke luar kota, merupakan pelaku tunggal dalam kasus yang mengejutkan ini.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadiannya adalah sebuah toko suku cadang motor bernama Mitra Motor, yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 16, Kelurahan Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Toko tersebut merupakan milik Kho Sion Kian, seorang perempuan berusia 57 tahun yang menjadi korban dalam peristiwa ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Rizal, yang bekerja sebagai sopir di sebuah tempat pencucian mobil dekat lokasi kejadian, merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan ketika suami korban tidak berada di toko.

Rizal memasuki toko melalui pintu belakang dan menodongkan sebilah golok ke arah korban, memaksa Kho Sion Kian untuk tidak melawan. Setelah itu, Rizal mengikat korban dengan tali tambang yang sudah disiapkannya.

“Pelaku masuk melalui pintu belakang ruko dan mengancam korban menggunakan sebilah golok, kemudian mengikatnya,” ujar Anwar.

Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, Rizal mengambil uang tunai dan sebuah handphone milik korban, yang total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

Namun, tindak kejahatan Rizal tidak berhenti di situ. Saat melihat korban baru saja selesai mandi dengan pakaian yang minim, Rizal menyeret korban ke lantai dua ruko dan memerkosanya. Kho Sion Kian yang tidak berdaya berteriak “rampok” saat Rizal melancarkan aksinya. Beruntung, suami korban yang mendengar teriakan tersebut segera berlari ke lantai atas, membuat Rizal panik dan melarikan diri.

“Pelaku membawa korban ke lantai dua dan melakukan pemerkosaan. Saat melakukan aksinya, korban berteriak ‘rampok’, kemudian suami korban datang dan pelaku melarikan diri,” lanjut Anwar.

Setelah melarikan diri selama sekitar dua bulan, Rizal akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 19 Juni 2024, di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Rizal bukanlah sosok asing bagi aparat penegak hukum.

Rizal ternyata seorang residivis yang pernah dihukum penjara karena kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2005. Dalam kasus tersebut, Rizal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan baru bebas pada tahun 2007.

“Pelaku merupakan residivis dalam perkara pencabulan anak di bawah umur,” ungkap Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa mengungkap latar belakang kejahatan pelaku kepada publik merupakan langkah penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan Rizal dalam aksinya, termasuk sebilah golok, dua unit handphone, pakaian, dua tali tambang berwarna biru, serta kotak handphone milik korban.

“Kami mengekspos kasus ini agar masyarakat tahu dan waspada terhadap tindak kejahatan yang ada di sekitar kita,” tegas Anwar.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun bagi pelaku.

Namun, mengingat kejahatan yang dilakukan Rizal tidak hanya sekadar pencurian, tetapi juga disertai pemerkosaan, besar kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Rizal akan sangat berat.

Kasus ini menggambarkan betapa bahayanya pelaku kejahatan yang sudah pernah dihukum namun kembali melakukan tindakan kriminal setelah bebas. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan aparat hukum untuk lebih waspada dan memberikan perhatian khusus terhadap mantan narapidana yang mungkin memiliki kecenderungan untuk kembali melakukan tindak kejahatan.

Kasus Rizal ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan kewaspadaan publik dalam menghadapi kejahatan di sekitar mereka. Kejahatan tidak hanya terjadi di tempat-tempat sepi atau pada waktu-waktu tertentu, tetapi bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di rumah atau tempat usaha yang tampaknya aman.

Oleh karena itu, masyarakat perlu selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus-kasus kejahatan seperti ini. Dalam kasus Rizal, kecepatan penangkapan pelaku setelah menjadi buron selama dua bulan menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam memberantas kejahatan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemulihan korban setelah mengalami trauma berat seperti yang dialami oleh Kho Sion Kian. Dukungan psikologis dan pendampingan bagi korban kejahatan sangat diperlukan untuk membantu mereka pulih dari trauma dan melanjutkan hidup mereka dengan lebih baik.

Penangkapan dan ancaman hukuman berat yang dihadapi Rizal diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi orang lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa.

Kejahatan tidak hanya merugikan korban secara fisik dan material, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kejahatan seperti yang dilakukan Rizal menunjukkan bahwa ada individu-individu yang tidak segan-segan melanggar hukum demi kepentingan pribadi mereka.

Namun, dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, serta penerapan hukuman yang sesuai, kita dapat berharap bahwa tindakan-tindakan kriminal seperti ini akan semakin berkurang di masa depan.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan diri dan lingkungan sekitar. Setiap tindakan kejahatan harus dilawan dengan kesadaran bersama dan penegakan hukum yang tegas. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here