Home Sumsel Muratara Tragedi di Kebun Sawit : Kakek 72 Tahun Tewas Terkepung Api!

Tragedi di Kebun Sawit : Kakek 72 Tahun Tewas Terkepung Api!

fhoto : ist

Tragis, H Muhadi Tewas Terkepung Api di Kebun Sawitnya Sendiri

Muratara, bidiksumsel.com – Nasib tragis menimpa H Muhadi bin Imam Kosmit, seorang warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Pria berusia 72 tahun ini tewas akibat kebakaran di kebun sawit miliknya sendiri.

H Muhadi diduga terjebak oleh api yang tidak mampu ia kendalikan. Peristiwa ini mengundang keprihatinan banyak pihak dan menjadi pengingat betapa berbahayanya membakar lahan, terutama di musim kemarau.

Korban ditemukan tewas oleh Warsito (57) dan Yusup (37), dua tetangganya yang kebetulan memiliki kebun bersebelahan dengan korban. Kecurigaan Warsito muncul ketika ia tidak melihat H Muhadi kembali dari kebun untuk sholat Dzuhur seperti biasanya.

“Saya curiga, biasanya korban mengajak pulang bersama untuk sholat Dzuhur. Saya lihat asap di kebun korban, perasaan saya jadi tidak enak. Saya datangi kebunnya bersama saksi Yusup. Di situ saya temukan korban sudah tergeletak di tengah kebun yang terbakar dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Warsito.

Pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 pagi, H Muhadi berangkat ke kebunnya di Desa Bumi Makmur dengan sepeda motor, sambil membawa bibit kelapa sawit. Kebiasaan H Muhadi adalah membersihkan kebunnya dengan cara membakar sedikit demi sedikit.

Namun, siang itu, angin yang bertiup kencang menyebabkan api menyebar dengan cepat dan meluas. Warsito, yang biasa menunggu korban untuk pulang bersama sholat Dzuhur, merasa ada yang tidak beres ketika korban tidak muncul.

“Korban sering mengalami sesak napas, diduga ia terkepung api dan kekurangan oksigen saat mencoba memadamkan api sendirian,” tambah Warsito.

Kebakaran yang terjadi di kebun H Muhadi membakar setengah hektar lahan, meninggalkan jejak tragis di mana korban ditemukan tergeletak tanpa nyawa.

Petugas Polres Muratara, yang dipimpin oleh Ipda Hermansyah, segera mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan. Mereka menemukan barang bukti berupa celana korban yang terbakar, sepasang sepatu bot berwarna kuning, dan sepeda motor yang digunakan korban. Menurut hasil pengecekan, api telah berhasil dipadamkan, namun lahan seluas setengah hektar telah hangus terbakar.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, membenarkan kejadian tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan atau kebun, terutama di musim kemarau.

“Lahan yang kering, udara panas, dan angin kencang menjadikan kebakaran sulit dikendalikan sehingga berpotensi meluas dan ini membahayakan serta merugikan banyak pihak. Kita sangat menyayangkan kejadian ini, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

AKBP Koko Arianto Wardani juga menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel, di bawah komando Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo, aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar.

Berbagai upaya dilakukan, seperti penyebaran Maklumat Kapolda, pamflet, dan informasi melalui media massa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Musim kemarau membawa risiko kebakaran hutan dan lahan yang lebih tinggi. Udara yang panas dan kering, ditambah angin yang kencang, membuat api mudah menyebar dan sulit dikendalikan. Kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.

Kasus yang menimpa H Muhadi ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak. Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga dapat membawa bencana bagi pelaku dan orang di sekitarnya.

Kesadaran akan bahaya ini harus terus ditingkatkan, dan masyarakat diharapkan bisa mencari alternatif lain dalam pengelolaan lahan.

Untuk mencegah kejadian serupa, berbagai langkah pencegahan perlu dilakukan. Pertama, masyarakat harus diberi pemahaman yang lebih baik tentang risiko dan bahaya membakar lahan. Edukasi dan sosialisasi perlu terus digencarkan, terutama di daerah-daerah yang rawan kebakaran.

Kedua, pemerintah dan pihak berwenang perlu menyediakan solusi alternatif untuk pengelolaan lahan. Misalnya, melalui program reboisasi, penggunaan teknologi pertanian yang ramah lingkungan, atau bantuan dalam pengelolaan lahan tanpa harus membakar.

Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum harus lebih tegas. Masyarakat yang masih melakukan praktik pembakaran lahan harus diberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi praktik-praktik yang berbahaya.

Selain langkah-langkah di atas, kerjasama antar pihak juga sangat penting. Pihak kepolisian, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta komunitas lokal harus terus berkolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Keterlibatan masyarakat dalam pencegahan Karhutla juga perlu ditingkatkan, melalui pembentukan kelompok-kelompok masyarakat peduli api yang siap membantu dalam penanganan kebakaran.

Peran media massa juga sangat penting dalam penyebaran informasi dan edukasi. Media dapat membantu menyebarluaskan pesan-pesan tentang bahaya membakar lahan dan cara-cara alternatif yang lebih aman. Informasi yang tepat dan akurat dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.

Tragedi yang menimpa H Muhadi bin Imam Kosmit menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya membakar lahan, terutama di musim kemarau. Upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan harus terus ditingkatkan melalui edukasi, sosialisasi, penegakan hukum, dan kerjasama antar pihak.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, lingkungan terjaga, dan keselamatan masyarakat lebih terjamin. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here