Home Berita Pemprov Predikat Opini WTP : Pemprov Sumsel Capai Prestasi Selama 10 Tahun Berturut-turut

Predikat Opini WTP : Pemprov Sumsel Capai Prestasi Selama 10 Tahun Berturut-turut

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Tahun Anggaran 2023 kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumsel langsung diserahkan oleh Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA pada Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel yang diselenggarakan pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Dari LHP yang diterima, Pemerintah Provinsi Sumsel berhasil mempertahankan predikat Opini WTP selama 10 tahun berturut-turut. Mengenai prestasi ini, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas predikat WTP yang kembali diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Untuk kepercayaan yang telah diberikan ini, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK. Provinsi Sumatera Selatan berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Selain itu, ia menyatakan kesiapan untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan BPK guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA menyampaikan beberapa catatan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Diantaranya adalah:

  1. Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak memadai, termasuk kebijakan pengecualian progresif PKB yang tidak seluruhnya diatur dengan Peraturan Daerah sehingga terdapat potensi penerimaan PKB yang tidak diterima Pemerintah Provinsi Sumsel dan PKB kurang ditetapkan atas 1.407 kendaraan.
  2. Pembayaran honorarium pada 7 (tujuh) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yaitu pembayaran honorarium melebihi tarif Perpres dan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi.
  3. Dana bagi hasil pajak rokok terlambat disalurkan dan terdapat kesalahan alokasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi, yaitu:

  1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disarankan untuk menyusun rencana aksi mengatasi defisit tahun 2023, menyelesaikan utang, dan mengambil kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat. Selain itu, Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) diminta untuk menyusun perencanaan anggaran pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan potensi riil.
  2. Tim Tim Pengelolaan Pengeluaran (TPP) harus melakukan perhitungan TPP sesuai ketentuan dan merealisasikan TPP dengan memperhatikan nilai alokasi pagu penetapan TPP oleh Kementerian Dalam Negeri.
  3. Kepala Bapenda diminta untuk meningkatkan pengelolaan data kendaraan bermotor dan menetapkan kekurangan bayar PKB Progresif atas 1.407 kendaraan serta melakukan penagihan.
  4. Kepala SKPD terkait diminta untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sesuai ketentuan dan memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dalam pembayaran honorarium.
  5. Kepala Bapenda diminta untuk menyesuaikan pembayaran lebih/kurang dari bagi hasil pajak rokok ke kabupaten/kota tahun 2023 pada penyaluran bagi hasil pajak rokok tahun 2024.

Pada rapat tersebut, juga disampaikan bahwa DPRD memiliki hak untuk mengajukan usulan pertemuan konsultatif dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang temuan pemeriksaan dan memastikan setiap isu yang muncul dapat dijelaskan dan ditanggapi secara efektif.

Di akhir sambutannya, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA menegaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara semua pihak untuk memastikan bahwa rupiah yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk memberikan manfaat maksimal yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pada kesempatan itu, Penjabat Gubernur Sumsel, A. Fatoni, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, serta Anggota V BPK RI, Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, MM, CSFA, CGRE, CertDA, CFrA menandatangani Berita Acara penyerahan LHP BPK.

Turut hadir Auditor Utama Keuangan Negara V, Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc, Ak, CSFA, CFRA, ERMCP, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BPR) RI Provinsi Sumsel, Andri Yogama, SE, MM, Ak, CSFA, Kasubauditoriat Sumsel I, Edi Surono, SH, Kasubauditoriat Sumsel II, Roes Nelly, SE, M.Sc, CISA, Ak, CFE, CA, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumsel. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here