MUARA ENIM – Dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan secara material dan immaterial, PT. Tuah Ibu Energi (PT TIE ) melalui Kantor Hukum Sukho & Partners mengajukan gugatan terhadap tergugat PT. Satria Bahana Sarana (PT. SBS) yang sebelumnya telah membuat pengikatan untuk melakukan Perjanjian pelaksanaan pekerjaan jasa angkutan (Hauling) batubara di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.
Turut menjadi tergugat PT Satria Bahana Sarana (PT SBS ) berkedudukan di Muara Enim, PT Bukit Multi Investama (PT BMI) berkedudukan di Jakarta dan PT Bukit Asam Tbk (Perseroan) berkedudukan di kantor pusat di Jalan Jurang Parigi Muara Enim.
Dijelaskan Suhardi Suhai SH dari Kantor Hukum Sukho & Partners menmaparkan kronologis gugatan, sebelumnya, Penggugat diharuskan mengikuti tahapan seleksi yang sangat ketat yang sesuai dengan Standar operasional perusahaan (SOP) Tergugat.
Penggugat diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) sebesar Rp. 1.968.780.000 dan hal ini telah diserahkan dan dilaksanakan Penggugat melalui Bank Sumsel Babel Syariah.
Penggugat juga diwajibkan menyediakan dump truck sebanyak 40 unit dengan spesifikasi kapasitas muatan 25-30 MT dan sudah dilengkapi dengan kelengkapan opersional pertambangan yang berlaku dan sudah dilakukan oleh penggugat.
Penggugat diwajibkan memenuhi target material batubara sebesar minimal 6.000.000 MT (enam juta Matrik Ton) untuk durasi 1 ( satu ) tahun yang dalam perhitungan kami Tim Penasehat hokum Penggugat, bahwa Penggugat mempunyai target minimal sebesar 6.000.000 MT per tahun (12 bulan) atau minimal rata-rata 500.000 (Lima ratus ribu) MT perbulan.
Dijelaskan Suhardi Suhai SH, Pihak TERGUGAT tidak konsisten dalam memenuhi apa yang telah diperjanjikan dann disepakati dalam kesepakatan prosedur dan konsultasi atau MINUTES OF MEETING ( M.O.M ).
Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap kewajiban subjektif Tergugat sebagaimana tersebut dalam Addendum pasal 9 (Sembilan) tentang tanggung jawab dan kewajiban ayat 1 butir ( a ) yang menyatakan pihak Tergugat menyediakan SELURUH KEBUTUHAN selama DUMP TRUCK ANGKUTAN ( HAULING ) BATUBARA tersebut dioperasikan demi kepentingan tergugat selaku pihak pertama.
Akan tetapi sejak kontrak berjalan, secara rata-rata setiap bulannya Tergugat tidak menyediakan kebutuhan yang dibutuhkan oleh Penggugat sesuai dengan yang disepakati di dalam M.O.M.
Hal ini dibuktikan dengan fakta dilapangan dan bukti-bukti yang dniliki PENGGUGAT tentang tidak dipenuhinya jumlah feet yang beroperasi yang mengakibatkan banyak unit dump truk penggugat yang menganggur dan tidak beroperasional.
Hal ini memang sengaja dikondisikan oleh TERGUGAT, karena secara logika hukumnya deengan semakin sedikitnya unit fleet yang beroperasi secara otomatis akan mengguntukna Tergugat. Sebab secara otomatis biaya pengeluaran TERGUGAT pun semakin kecil dan kerugian Penggugat semakin besar.
Dalam gugatan tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya meminta PN Muara Enim menghukum Tergugat untuk membayar kerugian dan immaterial sebesar RP. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) secara langsung (metten), segera seketika (Onmiddellijk) dan secara sukarela.
Menghukum TERGUGAT membayar UANG PAKSA (DWANGSOM) secara Tanggung Renten sebesar Rp. 5.000.000,-/perhari (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT secara sukarela terhadap keputusan perkara ini. (min)